nasional

Pembatalan Haji 2021 Mesti Diaudit Secara Transparan

Senin, 14 Juni 2021 | 14:11 WIB
Pakar Hukum Pidana UII Yogyakarta Prof Mudzakir

BISNIS BANDUNG-- Akademisi Departemen Kesejahteraan Sosial Fisip Universitas Padjadjaran (Unpad) Dr. Hadiyanto, S.Sos.M.I.Kom mengemukakan, mengacu kepada keputusan Menteri Agama Republik Indonesia nomor 660, sangat jelas bahwa alasan pemerintah mengeluarkan pembatalan pemberangkatan ibadah haji tahun 1442 Hijriyah karena dua hal.

"Pertama, dalam kondisi pandemi Covid 19 pemerintah tidak mau mengambil resiko, khawatir pada saat pelaksanaannya menjadi klaster baru penyebaran Covid-19.  Jadi ini yang menjadi alasan penting, aspek menjaga kesehatan jamaah. Jangan sampai Indonesia menjadi sasaran dari pemberitaan bahwa penyebaran Covid-19 ini seolah-olah dari jamaah haji Indonesia, " katanya kepada Bisnis Bandung, Senin (14/6/2021).

Alasan kedua pembatalan keberangkatan haji asal Indonesia pada tahun 2021 ini,  yakni aspek yang sangat teknis. Pemerintah membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini, karena aspek kesiapan, baik itu sarana, transportasi akomodasi. Semua perlengkapan-perlengkapan yang dibutuhkan,  tentu harus dipersiapkan, sementara pemerintah Arab Saudi sampai dengan saat ini belum memberikan undangan atau bahkan penentuan kuota kepada pemerintah Indonesia juga kepada negara-negara lain.

Dengan demikian  kalkulasi perhitungan waktu, tidak mungkin Indonesia akan mampu mengatasi persoalan teknis tersebut sehingga diputuskanlah  jamaah haji Indonesia tahun ini tidak diberangkatkan. Ada pula faktor kegagalan lain, misalnya karena faktor saluran-saluran komunikasi diplomasi yang kurang maksimal dari pemerintah kita, sehingga menambah kegagalan dalam   memberangkatkan jamaah hajinya. Sehingga keputusan menteri dianggap terlalu tergesa-gesa

Akademisi Unpad ini mengemukakan,  pembatalan ini jika mau fair seharusnya berasal dari kedua negara. Tapi secara formal sepihak, maka pemerintah kita lah yang memutuskan pembatalan itu. Kegagalan keberangkatan haji, masyarakat pada umumnya lebih melihat kepada aspek pelayanan publik yang diberikan oleh pemerintah. Pemerintah harus bisa mempertanggungjawabkan kredibilitas dan kompetensinya.

Wajar kalau masyarakat, terutama yang akan berangkat haji mengalami ketidakpercayaan kepada penyelenggara haji dalam hal ini tentu Kementerian Agama. Oleh karena itu tentu untuk menjawab ketidakpercayaan, maka pemerintah wajib untuk melakukan komunikasi yang menyejukkan kepada masyarakat terutama yang gagal berangkat haji secara transparan, mulai dari persoalan teknis, persoalan komunikasi antara pemerintah kita dan Arab Saudi, kemudian juga persoalan-persoalan lainnya. Pandemi ini menjadi faktor utama dalam kegagalan berangkatnya jamaah haji ke tanah suci.

“Dengan penjelasan yang tulus, penjelasan sejujurnya dan tidak ada agenda-agenda yang tersembunyi, saya yakin masyarakat akan menjadi tenang. Kita bisa bayangkan jamaah atau calon jamaah haji yang sudah antri bertahun-tahun bahkan ada yang sampai 15 tahun 20 tahun, dengan biaya yang tidak sedikit, hasil pengumpulan usaha jerih payah mereka, ini tentu akan berdampak  psikologis," ungkapnya.

Hadiyanto mengimbuhkan, penjelasan pemerintah bahkan juga BPKH mengatakan bahwa dana haji aman, tetapi itu berdasarkan hitung-hitungan di atas kertas, akan lebih ideal jika dilakukan audit forensik secara transparan, untuk memastikan bukti fisik uangnya itu ada.

Terkait dengan jumlah jamaah haji yang gagal berangkat untuk dua  tahun terakhir ini,   kuota normal jamaah haji Indonesia itu adalah sekitar 250 ribu orang.  Dan  untuk kondisi pandemi konon jatahnya itu 5% dari jumlah total 250 ribu.

“Jadi tentu ini akan menambah antrian panjang untuk jamaah haji, yang sebelumnya seharusnya sudah berangkat dan ditunda, ini menjadi persoalan besar. Saya kira sudah saatnya pemerintah sekali lagi meningkatkan transparansi tidak hanya dalam aspek komunikasi dengan para jamaah, tetapi yang utama yakni transparansi pengelolaan dana haji.  Jangan sampai amanah untuk dana haji,  tanpa seijin jamaah keseluruhan ada penggunaan-penggunaan yang menyimpang dari amanah penggunaan Haji tersebut, " pungkasnya kepada BB. (E-018)***

Tags

Terkini