nasional

Indonesia Belum Memiliki Peraturan Khusus Melindungi Tokoh Agama Penusuk Syeh Ali Jaber Agar Diperiksa Psikolog Dan Dokter Jiwa

Rabu, 16 September 2020 | 15:00 WIB
Indonesia Belum Memiliki Peraturan Khusus Melindungi Tokoh Agama

BISNIS BANDUNG - Politisi Partai Gelora Fahri Hamzah meminta pemerintah menggunakan psikolog dan dokter jiwa untuk memeriksa kejiwaan penusuk Syekh Ali Jaber. Bukan menanyakan kejiwaan ke keluarga dan tetangga pelaku. Demikian diungkapkan oleh Fahri Hamzah melalui akun Twitter pribadi miliknya @fahrihamzah.

Pernyataan tersebut dibuat oleh Fahri menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut akan menanyakan kondisi kejiwaan pelaku penusuk Syekh Ali Jaber ke keluarga, tetangga dan kerabat terdekat. Hal itu untuk menyimpulkan apakah pelaku mengalami gangguan jiwa atau tidak.

"Pak @mohmahfudmd yth, untuk mengetahui itu gila, tanya asosiasi psikolog dan dokter jiwa yang disumpah untuk tugas itu," kata Fahri, Rabu (16/9/2020).

Fahri menilai, upaya mengetahui kondisi kejiwaan pelaku dengan menanyakannya kepada pihak keluarga dan tetangga tidaklah tepat. Sebab, pihak keluarga, tetangga hingga kerabat terdekat bisa saja merekayasa pernyataan mereka.

"Jangan tanya keluarga dan tetangganya, sebab bisa direkayasa," ungkap Fahri.

Fahri meminta pemerintah dapat membuka hasil pemeriksaan secara tranparan di hadapan publik. Agar persoalan tersebut menjadi jelas.

Pasalnya, kasus penusukan terhadap ulama merupakan isu besar dan penting. Terlebih, kasus penganiayaan terhadap ulama sudah seringkali terjadi. Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahud (HNW) menyebut Indonesia membutuhkan peraturan untuk melindungi para tokoh agama. Ia membandingkan kondisi Indonesia dengan Amerika Serikat (AS) dalam hal peraturan perlindungan tokoh agama.

Hal itu disampaikan oleh HNW melalui akun Twitter miliknya @hnurwahid.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS itu menyebut, Negeri Paman Sam selangkah lebih maju dibandingkan Indonesia dalam upaya melindungi tokoh agama mereka.

"Di AS yang sekuler dan mayoritas Kristiani mempunyai Pastor Protection Act," ujar  Hidayat Nur Wahid , Rabu (16/9/2020).

Sementara di Indonesia dengan ideologi Pancasila justru belum memiliki peraturan khusus untuk melindungi para ulama dan tokoh agama.

HNW menilai, kini sudah saatnya Indonesia mulai berbenah diri dan menyiapkan peraturan agar bisa melindungi para ulama.

Bukan hanya tokoh agama Islam saja sebagai mayoritas pemeluk agama di Indonesia, melainkan perlindungan terhadap seluruh tokoh agama yang diakui di Indonesia.

"Indonesia yang ber-Pancasila, wajar punya UU yang lindungi tokoh agama-agama yang diakui di Indonesia," tegasnya.

Halaman:

Tags

Terkini