nasional

Polri Tangkap Bos Kapal Ikan China Pelaku Penganiayaan ABK Hingga Tewas

Jumat, 17 Juli 2020 | 15:15 WIB
tewak sok tewak

BISNIS BANDUNG - Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Bareskrim Polri meringkus Song Chuanyun.

mandor kapal ikan China Lu Huang Yuan Yu 118. Ia diringkus lantaran diduga menganiaya anak buah kapal (ABK) asal Indonesia, Hasan Apriyadi.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, tersangka diringkus di atas Kapal Lu Huang Yuan Yu 118 yang berlabuh di Dermaga Lanal Batam, Jumat (10/7).

"Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Kepri untuk penyidikan lebih lanjut," ujar Ferdy dalam keterangannya, Senin (13/7).

Dikemukakan Ferdy, Song telah melakukan tindak pidana penganiayaan di kapal tersebut selama kurun waktu Januari sampai Juli 2020. Penangkapan Song bermula dari penemuan jenazah Hasan yang dievakuasi dari Kapal Lu Huang Yuang Yu 118.

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap 12 orang ABK  WNI yang menjadi korban di kapal itu.

Seltelah dilakukan olah TKP , ditemukan ada dugaan penganiayaan terhadap korban Hasan di atas kapal pada Kamis (9/7) malam.

"Hasil olah TKP di Kapal Ikan  China Lu Huang Yuan Yu 118 dan interogasi 4 orang ABK, yakni Deni Maulana, Rahmad Abidin, Durahim dan Agus bahwa terjadi penganiayaan terhadap korban di haluan kapal dan robot pancing saat melakukan pekerjaan," tutur Ferdy.

Dari hasil pemeriksaan terhadap jenazah korban, ditemukan luka memar bibir bagian dalam, punggung luka memar, dada memar, depan telinga kiri ada bekas luka, kelopak mata kanan ada bekas luka, pipi kanan bekas luka serta tidak tampak dan tidak teraba patah tulang.

"Di mana yang melakukan pemukulan terhadap korban adalah mandor pada kapal bernama Mr. Song dengan kaki dan tangan," ucap Ferdy.

Selain menangkap Song, polisi juga menyita barang bukti berupa satu pasang sepatu safety merk QA SHOES warna hitam dengan bercak cat, satu buah kunci pas nomor 24 merk Jiang Hua, satu buah tongkat kayu, serta satu bandul pancing yang terbuat dari besi.

Atas perbuatannya, Song dijerat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan rumusan Pasal 351 ayat 3 subsider ayat 2 lebih subsider ayat 1 KUHP.  (B-003) ***

Tags

Terkini