BISNIS BANDUNG - Sektor Parawisata dan Perhotelan mulai menggeliat. Satu persatu objek wisata ataupun perhotelan yang ada Kabupaten Sumedang mulai dibuka kembali tempat usahanya setelah sekitar tiga bulan terhenti karena pandemi covid 19.
“Dalam Sosialisasi SOP untuk usaha parawisata, di antaranya hotel, rumah makan dan restoran serta lokasi objek wisata, sudah dilaksanakan pada akhir bulan Mei 2020 ,”. ujar Kepala Bidang Parawisata Disparbudpora Kabupaten Sumedang Hj.Elly Suliasih.Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) New Normal pada tanggal 2 Juni 2020, menurut Hj Elly. Sudah diberlakukan sesuai dengan Keputusan Bupati terkait dengan pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru, meski sudah mulai di buka, namun ada beberapa syarat yang harus di patuhi oleh para pelaku usaha. “Dalam pengelolaan tempat hiburan wajib mengikuti panduan protokoler. Jam operasional maksimal 8 jam.Khusus untuk karaoke dimulai jam 11.30 s.d. 20.00 wib”. ujar Elly. Elly mengingatkan para pelaku usaha tempat wisata dan hiburan diwajibkan memasang wastafel untuk cuci tangan atau hand sanitizer dilokasi tempat masuk dan tempat strategis lainnya. “Selain itu, petugas maupun karyawannya harus memakai masker dan sarung tangan serta menyiapkan thermogun (pengukur suhu), intinya seluruh pengelola dan karyawan harus mematuhi protokol kesehatan,” Elly menegaskan.
Mengenai jumlah pengunjung,saat ini masih dibatasi hanya 50% dari biasanya, pengelola wajib menyediakan APD, posko kesehatan , selain itu pengelola memberi informasi mengenai jaga jarak serta protokol kesehatan dan perkembangan covid-19. Pengelola pun wajib mengganti alat alat yang sudah dipakai pengunjung atau membersihkannya, setiap 4 jam sekali pengelola wajib menyemprotkan disinfektan. “Pengelolapun wajib menyediakan tabung semprot disinfektan dan melakukan penyemprotan secara berkala,” tambah Elly. (E-010) ***