nasional

RUU Omnibus Law Program Jokowi - Ma’ruf Prof Maria: Khawatir Terjadi Ketidakpastian Hukum

Senin, 2 Maret 2020 | 15:15 WIB
omnibus

BISNIS BANDUNG - Pasca  pidato pelantikan Jokowi sebagai Presiden Republik Indonesia periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019, istilah omnibus law (penyederhanaan regulasi) semakin populer. Pembentukan sejumlah RUUOmnibus Law – yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020  menjadi program unggulan Pemerintahan Jokowi-Ma’ruf Amin untuk menggenjot pertumbuhan ekonomi.

Sejumlah kalangan mengkritik pembentukan omnibus law ini dengan beragam alasan dan argumentasi. Disisi lain tak sedikit kalangan yang mendukung pembentukan omnibus law ini sebagai salah satu strategi reformasi regulasi mengatasi kondisi obesitas/hiper regulasi, khususnya di sektor kemudahan berusaha. Masyarakat sipil, organisasi buruh, hingga pakar hukum sudah memberi pandangannya terkait omnibus law sebagai metode penyusunan satu regulasi (UU) baru sekaligus menggantikan/menghapus beberapa pasal dalam satu regulasi atau lebih yang berlaku.

Pendapat akhli hukum yang dikutip BB dari laman Hukumonline, di antaranya dua pakar hukum tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Maria Farida Indrati dan Prof Jimly Assidiqie yang dimintai pandangannya mengenai omnibus law saat rapat dengan pendapat umum dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR pada November-Desember 2019 lalu .

 Prof Maria Farida Indrati         

Maria menyampaikan keberatannya terhadap pembentukan RUU Omnibus Law . Menurutnya, gagasan pembentukan omnibus law ini lazim diterapkan di negara-negara yang menganut sistem common law. “Jika omnibus law diterapkan, justru malah menimbulkan persoalan baru dalam sistem penyusunan peraturan perundang-undangan. Saya khawatir ini malah akan terjadi ketidakpastian hukum dan menyulitkan kita semua,” ujar mantan hakim konstitusi ini.

Maria mengaku, selama puluhan tahun malang melintang di dunia sistem peraturan perundang-undangan, baru mendengar istilah omnibus law. Dia heran, siapa sebenarnya yang pertama kali mendengungkan dan mengusulkan agar menerapkan omnibus law. “Kalau mau mempermudah masuknya investasi, tidak kemudian mengobral agar asing dapat menguasai aset negara serta merta,” ujarnya.

 Bagi Maria, menyisir puluhan UU bukan perkara mudah yang pengaturan satu UU dengan UU lain berbeda materi dan kewenangannya. “Kalau UU Omnibus Law dari berbagai aturan kita ambil sepotong-sepotong, saya merasa keberatan. Nanti jadinya seperti apa? Tapi, kalau mengambil seluruhnya, tidak sepotong-sepotong saya tidak keberatan. Sebagai orang yang sering berkecimpung di dunia peraturan perundang-undangan, ini bagaimana? Saya khawatir ini malah tidak singkron antara pemerintah dan DPR.”

 Prof Jimly Asshidiqie

Jimly menyarankan seyogyanya pembentukan omnibus law diarahkan yang lebih luas, menyeluruh, dan terpadu dalam rangka penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila dan UUD Tahun 1945. Sebab, selama ini seringkali antar UU dan produk hukum lain (di bawahnya) mengatur materi muatan yang serupa/sama (tumpang tindih pengaturan). Hal ini menyebabkan ketidakterpaduan yang ujungnya menyulitkan penerapan di lapangan. “Penerapan ide UU Omnibus Law itu hendaknya tidak hanya terbatas pada persoalan perizinan dan kemudahan berusaha,” kata Jimly.

Dia memberi contoh sejumlah UU yang memiliki keterkaitan. Seperti, UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu; UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU (UU Pilkada). Keduanya memiliki kaitan langsung maupun tidak langsung dengan banyak UU lain. Misalnya, UU No.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik; UU No. 8 Tahun 2011 tentang MK; UU No.5 Tahun 1986 tentang PTUN; UU No.16 Tahun 2017 tentang Ormas; dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 “Sejumlah UU itu ada irisan yang dapat diatur secara terpadu melalui pendekatan omnibus law. Sejumlah UU yang saling terkait itu dapat dikodifikasi secara administratif menjadi satu kesatuan Kitab Undang-Undang Hukum Pemilihan Umum,”ungkap Yimly.

 Refly Harun

Refly Harun mengusulkan agar pemerintah membentuk tim para ahli untuk mempercepat proses pembentukan RUU Omnibus Law untuk peningkatan investasi dan kemudahan berusaha. Tugasnya, memetakan/menyisir dan menganalisa ribuan regulasi (UU dan peraturan di bawahnya) apa saja yang perlu diharmonisasi, dihapus sebagian atau seluruhnya. Kemudian, mengkompilasi regulasi mana saja yang masuk dalam isu yang sama. “Nanti diteliti lagi untuk mengetahui berapa pasal yang tumpang tindih, perlu dihapus atau dihapus sebagian. Selain harus dikaji pula dampaknya terhadap masyarakat,” kata Refly .

Dia memperkirakan terdapat 5 kluster (kelompok besar) yakni perizinan, penataan kewenangan, sanksi, pembinaan dan pengawasan, serta dukungan. “Saya membayangkan tim ahli terbentuk, kemudian (tim ahli) mengundang semua kementerian/lembaga dan stakholder. Tolong tunjukan pasal-pasal mana yang Anda anggap bermasalah,” ujarnya.

Halaman:

Tags

Terkini