BISNIS BANDUNG - Pemdaprov Jawa Barat saat ini sangat kekurangan aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas sebagai penyuluh kehutanan di tengah areal hutan yang sangat luas jutaan hektar.
Namun, kendati tercatat hanya 248 penyuluh kehutanan yang bertatus ASN, bersyukur dibantu penyuluh kehutanan swadaya masyarakat (PKSM) yang berperan cukup besar tersebar di kabupaten/kota.
Hal tersebut mengemuka pada musyawarah wilayah Ikatan Penyuluh Kehutanan Indonesia (Ipkindo) di kantor Dinas Kehutanan Jabar, Kamis (7/11). Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Gubernur Jabar, Uu Ruzhanul Ulum didampingi Kepala Dinas Kehutanan Jabar, Epi Kustiawan.
Dalam sambutannya Wagub Jabar menyatakan pihaknya tengah mengupayakan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur, agar bisa secepatnya merekrut Aparatur Sipil Negara (ASN) Penyuluh Kehutanan untuk menanggulangi kekurangan tenaga penyukuh kehutanan dimaksud.
“Kekurangannya sangat banyak. Sebelumnya jumlah penyuluh kehutanan di Jabar lebih 700 orang. Seiring bergulirnya waktu, karena pensiun, maka jumlahnya terus berkurang,” katanya.
Menurut Ruzhanul, dalam menjalankan tugasnya, penyuluh kehutanan dibantu oleh penyuluh kehutanan swadaya masyarakat. Akan tetrapi, jumlah mereka juga masih kurang. Oleh sebab itu, Pemprov Jabar sangat butuh SK Gubernur demi terwujud petani hutan sejahtera dan rimbawan juara.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan Jabar Epi Kustiawan mengatakan, kekurangan jumlah ASN Penyuluh Kehutanan itu sudah terjadi sejak 2008. Awalnya ada 740 orang. Sekarang hanya tersisa 248 orang.
Berkurangnya ASN penyuluh kehutanan itu terjadi karena perekrutannya memang tidak ada lagi. Kondisi tersebut, juga sudah diupayakan lewat program passing.
Tetapi, jumlahnya tetap belum mencukupi. Program Passing adalah dieruntukkan bagi ASN yang berminat untuk menjadi penyuluh kehutanan. Selain kekurangan ASN Penyuluh Kehutanan, Pemprov Jabar juga kekurangan PKSM.
“Jumlah mereka juga masih kurang. Tidak hanya itu, payung hukum untuk tenaga PKSM ini juga belum ada. Sehingga kami belum bisa menganggarkan dan memberikan kesejahteraan kepada mereka,” tegasnya.
Selain itu, mereka dulunya dibawah kewenangan pemerintah kabupaten/kota. Seiring perubahan regulasi, sekarang mereka menjadi tanggung jawab provinsi.
Untuk itu, Dishut Jabar berupaya untuk mencarikan payung hukum berupa keputusan gubernur. “Diusahakan, tahun 2019 ini Kepgub itu sudah bisa diterbitkan. Mudah-mudahan bisa dianggarkan di APBD Perubahan 2020, “tuturnya. (B-002)***