BISNIS BANDUNG- Hingga saat ini di Provinsi Jawa Barat belum pernah memiliki peraturan darah (Perda) yang secara khusus mengatur memberikan perlindungan dan memantau tentang perkembangan lanjut usia.
Adapun perhatian selama ini kepada lansis (lanjut usia) hanya terbatas pada Perda Kesehatan dan Pelayanan Kesehatan, yang antara lain memuat pasal yang mengatur tentang lansia serta anak berusia bawah lima tahun (balita).
Terkait dengan hal tersebut DPRD Jabar menyambut baik rencana Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tengaj mempersiapkan serta mengkaji pembuatan rancangaan peraturan daerah (Raperda) tentang lanjut usia.
Ketua DPRD Jabar, Ineu Purwadewi Sundari kepada wartawan, pekan ini menyambut baik rencana pengajuan eksekutif tentang Raperda Lansia.
Namun hal ini, katanya bukan berarti Pemprov dan DPRD tidak perduli terhadap lansia, sebab pembahas tentang dukungan kepada lansia kerap dilakukan.
“Tentunya bila ada Perda khusus tentang lansia, itu lebih bagus, sama halnya seperti adanya Perda tentang disabilitas,” katanya.
Sementara itu Gubernur Jabar Ridwan Kamil menyatakan. pihaknya tengah mengkaji rancangan peraturan daerah tentang lansia dalam rangka menjamin pelayanan kepada lansia.
“Tahun 2019 ini kita bahas Reperdanya, kalau sepakat nanti di tahun 2020 ada pertolongan salah satunya menggratiskan pelayanan-pelayanan kepada lansia,” kata Emil.(B-002)***