Bupati cirebon non aktif, sunjaya purwadisastra, menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan penerimaan hadiah, terkait janji jabatan dan proyek serta perizinan di kabupaten cirebon tahun anggaran 2018, dengan terdakwa mantan sekdis p-u-p-r cirebon, gatot rahmanto. sidang digelar di pengadilan negeri bandung, rabu siang. dalam kesaksiannya, sunjaya banyak menyangkal tuduhan terhadapnya.
Sidang kasus dugaan penerimaan hadiah terkait janji jabatan dan proyek serta perizinan di kabupaten cirebon tahun anggaran 2018, dengan terdakwa mantan sekdis pupr cirebon, gatot rahmanto, kembali digelar di pengadilan negeri bandung, dengan menghadirkan bupati cirebon non aktif sunjaya purwadisastra sebagai saksi.
Dalam kesaksiannya, sunjaya purwadisastra yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, banyak menyangkal tuduhan keterlibatan dirinya atas kasus tersebut. salah satunya menyangkal keterangan ajudannya, yaitu deni, saat menjadi saksi pada sidang sebelumnya. deni menyebut dirinya disuruh sunjaya, untuk membuat sejumlah rekening atas nama orang lain, untuk menampung uang yang tidak jelas.
Meski banyak menyangkal, seluruh keterangan sunjaya akan dijadikan bahan untuk tuntutan terhadap terdakwa gatot rahmanto, pada sidang yang akan datang.
Dalam kasus ini, diduga ada pemberian sekretaris dinas pupr kabupaten cirebon, gatot rachmanto, kepada bupati sunjaya, melalui ajudannya sebesar 100 juta, terkait fee mutasi dan pelantikan gatot, serta sejumlah uang dari pejabat lainnya di lingkungan pemkab cirebon. selain itu, sunjaya diduga menerima uang sebesar enam milyar rupiah lebih, dari proyek dalam penguasaan dirinya, melalui rekening yang dibuat ajudannya.
Yuwana kurniawan, bandung tv.
https://www.youtube.com/watch?v=GcZDlHrXJn8