ADA apa yah, pelarangan kantong plastik di pusat perbelanjaan Kota Bandung batal diberlakukan. Apakah ada kompromi karena berdampak pada industri plastik dan sejenisnya. Padahal sebelumnya Pemkot Bandung sangat gencar akan menerapkan larangan mulai 1 Desember 2018, kenyataannya kantong keresek di pertokoan mana pun tetap digunakan.
Konon larangan kantong plastik sudah tercantum dalam Perda nomor 17 tahun 2012 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Ada yang berpendapat baru bersifat imbauan agar ritel dan masyarakat bersama- sama mengurangi penggunaan kantong plastik.
Belum jelas apa penyebabnya larangan itu kurang dilaksanakan. Kendati begitu tentunya Pemkot memberikan apresiasi bagi ritel yang telah mengurangi penggunaan kantong plastik. Begitu pula bagi warga masyarakat yang telah mengurangi penggunaan kantong plastik dengan membawa kantong belanjaan sendiri mendapat pujian.
Intinya adanya viral di media sosial tentang larangan ritel menggunakan kantong plastik pada tanggal 1 Desember 2018, sampai hari ini belum menjadi sikap Pemkot .
Sebaliknya akibat adanya pelarangan kantong plastik di sejumlah daerah dan rencana pemerintah untuk menerapkan cukai plastik sudah berdampak terhadap industri, sebagaimana diakui Sekjen Asosiasi Industri Olefin, Plastik dan Aromatik Indonesia (Inaplas) Fajar Budiyono.
Para pelaku industri kantong kresek yang tergabung dalam Inaplas mengalami dilematis untuk menambah stok. Mereka merasa takut dengan adanya penurunan pesanan kantong plastik kresek pascapelarangan di ritel modern di sejumlah daerah, seperti Kota Bandung, Banjarmasin, Balikpapan, Kota Bogor dan Bali.
Tak pelak lagi plastik dimusuhi banyak kalangan karena dianggap tidak ramah lingkungan dan menyebabkan tumpukan sampah. Kendati begitu, pemerintah pusat tetap diminta untuk meninjau kembali kebijakan tersebut dan solusinya diganti dengan usaha peningkatan pengelolaan sampah.
Pelaku industri plastik kebanyakan adalah industri kecil dan menengah. Terdapat di dalamnya, pemungut sampah dan pengepul, sehingga kantong plastik ini dapat dianggap memberikan andil dalam pengembangan industri dalam negeri.
Lalu, haruskah pemerintah memberikan edukasi untuk mendorong paradigma bahwa sampah tidak hanya diangkut dan dibawa ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA), akan tetapi bisa dipilah, diolah dan dijual sehingga memberikan nilai ekonomi tambah.