nasional

Pro Kontra Vaksin “MR”, Bebani Petugas Medis

Selasa, 28 Agustus 2018 | 17:00 WIB
Vaksin-MR-4-1024x1024

BISNIS BANDUNG- Vaksin Measles Rubella atau biasa disebut vaksin MR mengundang pro dan kontra di tengah masyarakat.  Kebingungan pun muncul  dengan halal haramnya vaksin tersebut, meski MUI belakangan telah menyatakan bahwa masyarakat masih bisa memakai vaksin tersebut karena alasan keterpaksaan. Anggota Komisi V DPRD Jawa Barat, Ikhwan Fauzi, menyesalkan, sikap MUI yang dinilainya tergesa-gesa dalam mengeluarkan fatwa halal dan haram terhadap vaksin MR mengingat urgensi dari vaksin tersebut. “ Jangan gampang  berfatwa tapi nanti diralat. Terus nanti faktwanya jadi beda tiap kabupaten kota.  Saya tidak mereduksi kebijakan dari MUI, tapi jangan terburu-buru lah, ” ujar Ikhwan kepada  pers di Bandung, pekan ini. Sebaiknya MUI dan pihak medis duduk satu meja dalam memutuskan halal haram ini. Sehingga, mendapatkan satu kepemahaman, sebelum akhirnya tersebar di masyarakat. “Harus duduk dulu jangan diekspos, dibicarakan secara bersama sehingga masyarakat tidak terbelah. Ini damai loh masyarakat itu, jangan diisukan yang sifatnya semacam itu,” ujar Ikhwan. Ditambahkannya, dengan terjadinya hal seperti ini menjadi beban petugas medis di lapangan. “Iya ini kan jadi beban bagi dinkes, beban bagi petugas kesehatan, ketika petugas kesehatan dijebak terhadap dalil dalil tadi, dalil agama repot kan,” imbuhnya. Dikabarkan sebalumnya Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan memperbolehkan vaksin Measless Rubella (MR) meski vaksin produksi Serum Institute of India (SII) dalam proses produksinya menggunakan bahan yang mengandung babi. Dilansir dari laman resmi MUI, Fatwa tersebut tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produk SII (Serum Institute of India) Untuk Imunisasi. Dalam poin kedua  fatwa  tersebut dinyatakan, "Penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII) hukumnya haram karena dalam proses produksinya menggunakan bahan yang berasal dari babi". Sementara pada poin ketiga fatwa tersebut disebutkan bahwa penggunaan Vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah). "Pertama, terdapat kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iiyah), kedua belum ditemukannya vaksin MR yang halal dan suci," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH. Asrorun Ni'am Sholeh di Gedung MUI Pusat, Jakarta Senin (20/8) malam. (B-002)***

Tags

Terkini