nasional

Program Impor Dosen Pekerjaan Spektakuler Pengelolaan Pendidikan Tinggi

Jumat, 4 Mei 2018 | 06:45 WIB
Kemenristekdikti-Beri-Lampu-Hijau-Impor-Dosen-Asing-ke-Indonesia

Dengan demikian diharapkan, kebijakan pemerataan dosen seperti itu akan dapat mengurangi ketimpangan yang selama masih terjadi.

"Dosen-dosen lokal kita banyak yang berkualitas internasional. Justru disitulah pentingnya pemerintah memperhatikan karir dan prestasi dosen-dosen kita.Jumlah dosen kita secara kuantitatif sudah cukup, tinggal lebih ditingkatkan kualitasnya,"ujar Cecep menjelaskan.

Menyangkut disiplin ilmu, persoalan pokoknya bukan pada spsesialisasi ilmu apa yang kurang, tetapi lebih kepada persoalan apakah bidang ilmu tertentu itu memperoleh perhatian juga dari pemerintah dengan memberikan support yang lebih dibandingkan pengembangan ilmu lainnya.

Kualitas dosen impor dengan dosen lokal/dalam negeri tidak ada yang beda, sama saja. Tugas utama  dosen itu menyangkut  Tridharma Perguruan Tinggi, yakni pendidikan/pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat,  Mungkin harusnya ditambah dengan pengembangan inovasi hasil risetnya.

Berdasarkan data statistik yang dilansir oIeh Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi,  pada tahun 2017 jumlah dosen bergelar S3  sejumlah 34.223 orang.Jumlah itu sekitar 14 % dari total 250.000 dosen di seluruh Indonesia.

Berdasarkan data itu, Perguruan Tinggi masih kekurangan doktor. Oleh karenanya pemerintah sebaiknya lebih memfasilitasi para dosen untuk mengambil pendidikan doktor.

"Kalau dibandingkan kesejahteraan dosen kita dengan Malaysia saja sangat timpang. Apalagi kalau dibandingkan dengan kesejahteraan dosen-dosen di negara maju,"tutur Cecep.

Guru Besar UPI ini mengemukakan,  tahun ini pemerintah berencana mendatangkan 1000 dosen dari Jerman dan Finlandia. Menurutnya , terpenting  bukan banyaknya dosen asing, melainkan statusnya.

Sebaiknya statusnya bukan dosen tetap melainkan dosen luar biasa atau dosen tamu/visiting professor saja. Kita tidak menolak dosen impor selama statusnya dosen tamu.

Syarat yang harus ditempuh oleh dosen asing/impor jika bekerja di Indonesia statusnya dosen tamu, mengikuti hukum yang berlaku di NKRI, melarang riset yang dapat membocorkan rahasia dan keamanan negara, melakukan pembinaan akademik dan koraborasi riset dengan dosen lokal.

Yang harus dilakukan oleh pemangku kewenangan/pemerintah untuk advokasi/proteksi dosen lokal/dalam negeri yakni melakukan revisi terhadap UU guru dan dosen. Sebaiknya UU itu dipisahkan antara UU guru dan UU dosen. (E-018) ***

Halaman:

Tags

Terkini