nasional

Program Impor Dosen Pekerjaan Spektakuler Pengelolaan Pendidikan Tinggi

Jumat, 4 Mei 2018 | 06:45 WIB
Kemenristekdikti-Beri-Lampu-Hijau-Impor-Dosen-Asing-ke-Indonesia

Kebijakan ini perlu dipertimbangkan kembali, meski sudah ada Perpres nomor 20 tahun 2018 tentang  Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Mengapa? Pertama, dosen-dosen di dalam negeri, dalam beberapa hal,  tidak kalah kualitasnya dengan dosen-dosen luar negeri.

Kedua, apa jaminannya dosen luar negeri memiliki wawasan kebangsaan seperti dosen-dosen dalam negeri? Ketiga, keahlian dan kompetensi dosen-dosen luar negeri itu, apakah tidak dimiliki oleh dosen-dosen dalam negeri? “Menurut hemat saya, jika memang kita memerlukan bidang ilmu yang belum berkembang dan belum banyak dosen dalam negeri yang menguasainya.

Lebih baik menyekolahkan dosen-dosen dalam negeri ke perguruan tinggi di luar negeri yang memiliki reputasi baik di bidang itu. Jadi lebih baik mendidik anak-anak bangsa ke luar negeri dari pada menghadirkan dosen-dosen luar negeri sebagai pengajar tetap di perguruan tinggi kita,"ujar Cecep.

Namun demikian lanjut Cecep , boleh saja pemerintah mendatangkan dosen-dosen luar negeri yang ahli dalam bidang yang tidak dimiliki oleh dosen-dosen di Perguruan Tinggi dalam negeri, namun hal ini  haruslah dimaksudkan sebagai upaya transfer of knowledge  dan cross vertilizatioan atau sharing ilmu dan pengalaman menuju wordl class university.

Perlu diketahui bahwa selama ini  beberapa PT sudah biasa  melakukan itu melalui  berbagai program kerjasama dengan perguruan tinggi asing yang menghadirkan dosen asing sebagai dosen  tamu atau juga vising professor dan bukan sebagai dosen tetap di Perguruan Tinggu kita.

Selain itu, sudah banyak program yang dilakukan, semisal riset bersama, sabbatical program, dan pertukaran dosen. Yang dibutuhkan saat ini, pemerintah melakukan mapping atau pemetaan keahlian dosen di masing-masing bidang ilmu.

Setelah itu, lakukan pembinaan dengan berbagai model. Jika diperlukan untuk memperkuat disiplin ilmu tertentu dapat saja menghadirkan dosen asing sebagai dosen tamu, dan tidak perlu menjadi dosen tetap di Perguruan Tinggi kita.

Kita tidak boleh terjebak pada indikator reputasi internasional dan sekedar meningkatkan daya saing tanpa memperhitungkan dampak negatifnya.

Dikemukakan Prof. Dr. Cecep Darmawan , jika dimaknai kebijakan impor dosen itu sebagai dosen tetap PT di dalam negeri, diprediksi akan menimbulkan masalah antara lain:  Lapangan kerja dosen dalam negeri semakin sulit dan berpotensi menambah jumlah pengangguran terdidik.

Dikhawatirkan wawasan kebangsaan dosen asing  tidak akan sama dengan dosen-dosen WNI yang pada gilirannya akan mempengaruhi sikap, prilaku, dan karakter mahasiswa kita.

Riset yang dilakukan dosen asing di dalam negeri dapat merambah kepada persolan ketahanan negara, keamanan nasional, kekayaan negara kita, dan sangat mungkin rahasia negara kita akan diketahui pihak asing.  Dampak positifnya tentu saja dapat mentransfer pengetahuan dari dosen asing kepada dosen kita.

Kelemahan dosen kita umumnya, menurut Cecep ,  bukan pada persoalan riset dan publikasi saja, yang lebih penting bagaimana output riset  itu menjadi outcome atau produk aplikatif yang berguna bagi pembangunan bangsa.

Persoalannya apakah konsepsi dan kebijakan link and match antara Perguruan Tinggi dengan dunia industri sudah berjalan dengan baik atau belum.

Kenyataannya hasil-hasil riset di Perguruan Tinggi belum banyak yang mendorong kemajuan di sektor industri dan pembangunan masyarakat. Inilah tugas pemerintah  agar terjalin hubungan mutualisme antara Perguruan Tinggi dengan industri dan masyarakat.

Dari sisi kuantitas dosen, harus diukur bukan dari rasio jumlah dosen dan mahasiswa semata, tetapi juga harus dilihat dari sebaran dosen di Jawa dan luar Jawa, sebaran keahlian dari masing-masing disiplin ilmu.

Halaman:

Tags

Terkini