BISNIS BANDUNG- Pemerintah daerah diminta tidak mengizinkan investor membuka industri di jalur utama provinsi atau nasional termasuk di Cianjur. Pasalnya bakal menimbulkan kemacetan yang menyulitkan pendistribusian untuk industri lain- lain, sehingga menghambat kemajuan usahanya.
"Meski investasi dibutuhkan untuk mendorong pembangunan di daerah, akan tetapi investasi tersebut harus dijaga agar tidak membawa dampak negatif. Pembangunan industri harus direspon positif pemerintah, tetapi perencanaan dan penataannya harus cermat," ungkap Ketua Kadin Jabar Agung Suryaman kepada pers pekan ini.
Ia menila saat ini industri dibangun di jalan-jalan protokol dan berstatus jalan provinsi serta nasional. Akibatnya menimbulkan kemacetan yang merugikan warga serta mengganggu kenyamanan. "Kemacetan akan berdampak tersendatnya distribusi barang dari industri menengah ke bawah. Sehingga pertumbuhan ekonomi tidak akan berkembang meskipun investasi tinggi," katanya.
Kadin mengimbau pemerintah daerah memikirkan terlebih dahulu berdasarkan koordinasi dengan pengusaha lainnya. Sehingga keberadaan investasi besar, tidak mengabaikan industri kecil yang terkena dampaknya.
"Saat ini kemacetan sudah terjadi, pemerintah harus mencari solusi. Bisa dibuatkan jalur lintas baru atau industrinya dimundurkan seperti di Jalur Cianjur-Bandung," katanya. Pihaknya juga mendorong kadin di setiap kabupaten/kota untuk dapat menjadi mitra dan mengusulkan ke pemerintah daerah untuk menata investasi di daerahnya. "Kadin harus bermitra dan memberikan masukan ke pemerintah daerah agar investasi dapat berjalan tanpa merugikan," katanya.
Menjaga KBU Sementara itu, Anggota Komisi IV DPRD Jabar Yod Mintaraga mengingatkan pemerintah Kabupaten Bandung Barat agar tegas dalam menindak pelanggaran pembangunan yang terjadi di Kawasan Bandung Utara (KBU). Terlebih pada zonasi-zonasi tertentu ada aturan seperti perbandingan lahan terbangun dan terbuka hijau yang mengikat termasuk menyediakan lahan pengganti.
Ia menyoroti pembangunan SPBU di Jalan Setiabudi Kab.Bandung Barat yang merupakan bagian dari KBU. Jika pembangunan SPBU tersebut tidak sesuai izin, pemerintah jangan ragu untuk menghentikannya.
Terlebih, pengelola mengajukan izin ke pemerintah untuk merenovasi SPBU pada awalnya. Namun, pada kenyataannya justru dilakukan pembangunan baru sehingga hal inipun sudah menyalahi peruntukannya. "Renovasi dengan membangun kan beda. Jadi itu juga sudah menyalahi aturan," ujar Yod kepada wartawan, pekan lalu.
Pemkab Bandung Barat sudah dibekali dengan aturan-aturan di KBU. Dengan demikian, jangan ragu untuk menindaknya. "Perda KBU sudah ada, RDTR juga. Kalau menyalahi, bongkar saja, kenapa enggak," tandasnya.
Ia meminta pemerintah daerah serius dalam menjaga KBU. Peraturan yang ada harus ditegakkan karena kawasan tersebut sangat strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan di cekungan Bandung. "Harus segera direspons, diambil langkah-langkah sesuai peraturan, perundang-undangan. Kalau perlu dibongkar, bongkarlah," katanya.
Menurut dia, bagi pelanggar di KBU jangan diberikan toleransi apapun karena kawasan itu sangat strategis untuk kelangsungan hidup orang banyak. Kawasan konservasi lindung harus dijaga agar fungsinya sebagai kawasan resapan tidak terganggu. (B-002)***