nasional

Pembuang Limbah ke Citarum Terditeksi Alat Khusus

Minggu, 3 Desember 2017 | 10:45 WIB
opini anda

SIAPA pun yang membuang limbah industri atau domestik di atas ambang mutu, dapat direkam dan diketahui pada saat itu juga.  Alat khusus itu dikembangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) berbasis digital  (e-monitotring). Alat yang dipasang di ujung outlet pabrik atau di muara anak-anak sungai, akan memberi sinyal apabila ada limbah buangan masuk sungai dengan tingkat pencemaran di atas ambang mutu. Sinyal itu diteruskan ke posko dan  terpetakan dengan sangat akurat. Pemangku kepentingan seprti Pemda, kepolisian, atau penegak hukum lainnya dapat segera nmelakkan tindakan. Rekaman pada e-monitoring itu dapat dugunakan sebagai bukti  hukum.

Sampai hari ini, belum ada pernyataan pemerintah, baik kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat, apakah alat itu akan digunakan atau tidak. Apalagi penentuan lokasi, di titik-titik mana saja alat itu akan dipasang, masyarakat belumk melihatnya.  Alat itu, menurut BPPT akan sangat bermanfaat dalam menjaga Citarum dari pencemaran. Karena alat itu merupakan hasil rekayasa badan resmi nasional,  pemerintah tinggal memanfaatkannya saja. ”Alat ini gratis, semua instansi dapat menggunakannya. Tinggal mengajukan permintaan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai  ’pemilik’-nya,” ujar Kepala BPPT, seperti dimuat PR (27/11)

Teknlogi monitoring itu dapat menyelamatkan Citarum. Airnya menjadi bersih. Artinya teknologi itu sangat bermanfaat. Air yang mengalir di semua sungai,  danau, atau waduk, akan terhindar dari paparan racun atau limbah beracun. Pencemaran air laut di pantai utara Jawa, pencemaran air waduk yang mengganggu turbin tenaga listrik akan terjaga. Lalu menunggu apa lagi?

Pada praktiknya, pemanfaatan teknologi itu tidak sesederhana yang kita bayangkan. Amat banyak kendala, terutama sikap SDM pemegang kepentingan yang harus dibenahi terlebih dahulu. Sejak puluhan tahun lalu, orang sudah tahu, Citarum itu merupakan sungai paling tercemar di dunia, Orang juga tahu, penyebab utamanya, tidak semua industri di sepanjang bantaran sungai itu memiliki instalasi pengolah limbah. Orang juga tahu persis, hampir semua pabrik membuang limbah industrinya ke Citarum melalui parit yang meluber ke jalan. Setiap kali turun hujan, air yang mengalir di atas permukaan jalan dari utara ke selatan atau dari selatan ke utara, berwarna warni dan berasap.

Tanpa alat monitoring canggih pun, secara kasat mata terlihat jelas dari mana datangnya air berlimbah itu. Belum lagi limbah domestik yang mengalir melalui berpuluh anak sungai. Namun  masih belum terekspos media massa, ada pengusaha industri yang ditangkap dan dibawa ke pengadilan. Bagaimanapun, mereka adalah investor yang dapat meningkatkan   pendapatan negara. Mereka juga penggerak ekonomi dan pembuka lapangan kerja. Pendapatan akan hilang, angka pengangguran akan naik, apabila ada industri yang ditutup sebagai tindakan atas pelanggaran peraturan lingkungan hidup.  Bagai makan buah simalakalma. Dibiarkan, terjadi pencemaran sungai yang makin hari makin tinggi. Ditindak, pendapatan negara akan hilang, buruh  kehilangan pekerjaannya.

Berhadapan dengan  pilihan sangat dilematis itu, kegunaan  teknologi e-monitoring menjadi bahan pertanyaan. Untuk apa kalau pemerintah tidak punya keberanian bertindak. Tindakan pemerintah paling aman, dilakukan sejak dari hulu. Di kawasan industri, pemerintah harus mendirikan instalasi pengolahan limbah. Tidak cukup hanya satu, tetapi beberapa, tergantung pada banyak atau sedikitnya industri. Pemerintah berkorban, membangunnya, kemudian industri membayar retribusi.  Semua pabrik harus membuang limbahnya ke instalasi tersebut dengan retribusi yang tidak terlalu berat. Apabila pembangunan instalasi itu diserahkan kepada pabrik, para pengusaha berusaha menghindar dengan alasan pembangunan instalasi itu butuh biaya mahal.

Sekarang merupakan momentum mengatasi masalah limbah tersebut. Pemerintrah dapat memandfaatkan teknologi rekayasa BPPT yang hak distribusinya dipegang KLHK. Karena alat monitor itu dipasang di saluran pembuangan limbah, industri itulah yang wajib melakukan pemantauan pada layar monitor di posko. Mereka akan tahu persis, pabriknya sebagai pencemar atau bukan.

KLHK sebagai instansi yang bertanggung jawab atas pemeliharaan lingkungan hidup termasuk air sungai, danau, atau laut, tidak boleh lengah memantau arus air limbah industri. Secara persuasif KLHK dapat mengajak para pengusaha sebagai bagian dari gerakan penyelamatan sungai. KLHK juga secara aktif memberi penyuluhan kepada masyarakat bagaimana teknik pengolahan limbah domestik sehingga tidak mencemari sungai. ***

Tags

Terkini