Bisnisbandung.com-KPK memanggil 2 orang pegawai negeri sipil (PNS) berkaitan kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
"Penyidik mengagendakan pemeriksaan saksi Aniek Soelistyawati sebagai ketua panitia pengadaan tahun 2012 dan Ahmad Elvan Fadli. (Keduanya) PNS Kementerian Ketenagakerjaan," ungkapkan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri yang dikutip dari PMJnews.
Walau demikian, Ali belum menerangkan dengan detil terkait materi pemeriksaan yang nanti akan ditanyakan ke Aniek dan Ahmad Elvan.
Baca Juga: Fakta Gemini Sebagai Pasangan: Tidak Suka Hubungan yang Stagnan
Awalnya, KPK memutuskan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) pada Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menjelaskan tiga tersangka itu terdiri dari 2 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang pihak swasta.
"(Tersangka) ASN dua dan swasta satu," tutur Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan Madya, Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Paling maju setelah Jakarta? Berikut perbandingan Kota Surabaya dengan Kota Medan
Menurut Ali, sistem proteksi TKI itu semestinya bisa dipakai untuk pemantauan TKI yang bekerja di luar negeri. Tetapi, ia belum sampaikan lebih detil konstruksi perkara berkaitan kasus ini.
"Mekanisme itu dipakai untuk pengolahan data perlindungan TKI hingga bisa dilaksanakan pemantauan atau pengendalian," katanya.***