nasional

Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan Mahkamah Agung

Rabu, 9 Agustus 2023 | 10:00 WIB
hukuman mati pada Ferdy Sambo dibatalkan. (dok lambeturah)

Bisnisbandung.com-Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo. Akhirnya, hukuman mati pada Ferdy Sambo dibatalkan.

Keputusan kasasi diketuk hari Selasa (8/8). Lima Hakim Agung yang menghakimi Sambo adalah: Ketua Majelis, Suhadi; dan 4 anggota, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.

"Perbaikan kualifikasi ‘melakukan pembunuhan merencanakan dengan bersama-sama'. Pidana Penjara Seumur Hidup," bunyi petikan amar d ikutip.

Baca Juga: Tips Menghabiskan Malam Minggu di Rumah Bagi Kalian yang Mager Keluar

Hukuman mati pada Ferdy Sambo dijatuhkan hakim semenjak tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sampai banding di Pengadilan Tinggi DKI. Tetapi, keputusan itu dibatalkan Mahkamah Agung. Belumlah diketahui pemikiran MA atas kasasi itu.

Dalam kasusnya, Sambo dipastikan bisa dibuktikan lakukan pembunuhan dengan merencanakan pada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pembunuhan Yosua itu terjadi pada 9 Juli 2022. Dipicu ada laporan Putri Candrawathi ke Sambo yang akui dilecehkan oleh Yosua satu hari sebelumnya.

Eksekusi dilaksanakan di dalam rumah di kawasan Duren Tiga Jakarta Selatan. Dilaksanakan oleh Richard Eliezer atas perintah Sambo.

Baca Juga: Jangan sampai tertipu, Berikut fakta unik negara di berbagai belahan dunia yang mirip Indonesia

Penembakan disaksikan oleh Sambo, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal. Sementara Putri disebutkan ada di kamar tidak jauh dari titik penembakan.

Selesai pembunuhan, Sambo berusaha menutupinya. Sebagai Kadiv Propam, dia kerahkan anak buah untuk mengaburkan kejadian yang sebenarnya.

Ada lima tersangka dalam kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer. Rincian vonisnya beragama: Sambo, hukuman mati; Putri Candrawathi, 20 tahun penjara; Ma'ruf, 15 tahun penjara; Ricky Rizal, 13 tahun penjara; dan Richard Eliezer, 1,5 tahun penjara.

Baca Juga: Negara tetangga sampai kepincut, Inilah deretan senjata buatan Indonesia yang diakui dunia

Dari ke-5 tersangka, cuma Richard Eliezer yang terima keputusan hakim tersebut. Kasusnya telah berkekuatan hukum tetap.

Halaman:

Tags

Terkini