nasional

Kabasarnas Bakal Diproses Peradilan Militer, Menko Polhukam Mahfud MD Ungkap Alasannya

Rabu, 2 Agustus 2023 | 08:00 WIB
Mahfud MD saat di markas Marinir (dok polkam.go.id)

Bisnisbandung.com-Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md ungkap aturan yang menjadi dasar Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi diproses di peradilan militer. Hal itu karena UU Peradilan Militer belum direvisi.

"Ada Undang-Undang TNI, yaitu Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004," tutur Mahfud MD saat diwawancarai wartawan di markas Marinir, Jakarta, Selasa (1/8/2023).

"Di sana diatur jika untuk tindak pidana militer yang memiliki sifat tindak pidana umum untuk anggota TNI yang lakukan tindak pidana yang memiliki sifat umum itu diadili oleh peradilan umum," tambahnya.

Baca Juga: Punya segudang manfaat, Pakai skincare dengan kandungan witch hazel bikin tampilan pori-pori mengecil

Mahfud menerangkan, urutan ketentuannya ialah pertama, ada UU Nomor 31 Tahun 1997 yang mengatur semua tindak pidana yang sudah dilakukan anggota militer harus diadili oleh peradilan militer.

Selanjutnya keluar UU Nomor 43 Tahun 2004 mengamanatkan anggota TNI yang lakukan tindak pidana umum karena itu diadili oleh peradilan umum, dan anggota TNI yang lakukan tindak pidana militer karena itu diadili oleh peradilan militer.

Walau demikian, ada satu perihal yang membuat anggota TNI sekarang ini tidak dapat diadili di peradilan umum walau ia lakukan tindak pidana umum. Satu perihal itu ialah belum ada revisi UU Peradilan Militer.

Baca Juga: Murah meriah berkualitas, Deretan produk exfoliating toner bikin wajah bersih dan cerah seketika

"Tapi, itu ada ketentuan dalam Pasal 74 ayat (2) Undang-Undang itu (UU TNI), disebut awalnya ada UU Peradilan Militer yang baru yang gantikan atau memperbaiki Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997, itu tetap dilaksanakan oleh peradilan militer," katanya.

Akhirnya, anggota TNI termasuk Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi masih tetap diolah di peradilan militer, walau ia diduga lakukan tindak pidana non-militer. Mahfud Md tidak mempersoalkan ini.

Jadi tidak telah ada permasalahan. Tinggal permasalahan koordinir, dan koordinir telah dilaksanakan tadi malam atas instruksi Panglima TNI dan KASAU.

Baca Juga: Saat Menghadapi Bad Mood, Ini Langkah Tepat Yang Harus Anda Lakukan

"Puspen TNI telah meneruskan, mentersangkakan, jadikan tersangka petinggi yang berkaitan, dan telah ditahan, untuk seterusnya diproses menurut hukum di peradilan militer," tegasnya.***

Tags

Terkini