Bisnisbandung.com-Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Polda Kalimantan Selatan sukses menciduk lima pelaku berkaitan dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus umroh ke beberapa korbannya.
Dalam penjelasannya, Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H., menjelaskan beberapa pelaku diamankan hasil dari peningkatan kasus sebelumnya dengan tersangka RM (62) masyarakat Desa Mahe Pasar, Kecamatan Haruai.
"Hasil pengembangan kita amankan kembali satu wanita dan empat lelaki berkaitan dugaan tindak pidana atau membantu lakukan percobaan perdagangan orang," katanya.
AKBP Anib Bastian menjelaskan, adapun masing-masing aktor yang dengan inisial In (38), UD (37), AB (36), PH (32) dan AS (44).
Masing-masing tersangka mempunyai peranan sebagai perekrut dan pengurus paspor yang dipakai untuk bekerja di luar negeri dengan modus umroh.
Dari pernyataan kelima pelaku, mereka sebelumnya pernah bekerja di Arab Saudi dengan memakai izin umroh hingga telah mempunyai pengalaman untuk mengurusi keperluan bekerja di luar negeri tetapi dilakukan secara ilegal.
"Beberapa korban ini dijanjikannya penghasilan yang besar oleh pelaku penerimaan dan bekerja di luar negeri tanpa lewat agen tenaga kerja resmi," terangnya.
AKBP Anib Bastian mengutarakan beberapa tersangka akan diancam Pasal 10 jo Pasal 2 ayat (1) UURI Nomor 21 tahun 2007 Mengenai Pemberantasan Tindak perdagangan orang atau Pasal 83 jo pasal 68 UURI No. 18 tahun 2017 mengenai Perlindungan Pekerja migran Indonesia.
Baca Juga: Harga Tiket Kereta Cepat Jakarta-Bandung Dinyatakan Gratis Selama 3 Bulan
Sementara itu, Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Selatan, Hard Frankly Merentek, menambahkan menurut ketentuan agen travel atau umroh tidak bisa menyalurkan orang sebagai tenaga kerja.***