nasional

Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Salemba Kejagung

Jumat, 19 Mei 2023 | 07:32 WIB
Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G (dok kominfo.go.id)

Bisnisbandung.com-Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah memutuskan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Penyidik sudah tingkatkan status yang berkaitan jadi tersangka Johnny G Plate dan seterusnya terhadap yang bersangkutan dilaksanakan penahanan," ungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Kuntadi menambah, penentuan tersangka dilaksanakan berdasar hasil pemeriksaan sesudah lakukan dievaluasi kasus. Seterusnya, Johnny G Plate dilaksanakan penahanan di Rumah Tahanan Kejagung cabang Salemba.

Baca Juga: Kurang Suka Wangi Strong? 4 Parfum Pria Ini Punya Wangi Lembut, Namun Tetap Mewah Dan Manly Banget

"Sudah tingkatkan status setelah dari saksi jadi tersangka dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Johnny G Plate sendiri telah keluar Gedung Bundar, Kejaksaan Agung (Kejagung) pada jam 12.09 WIB. Ia kenakan rompi pink dan secara langsung dibawa memakai mobil tahanan Kejagung.

Diberitakan sebelumnya kasus korupsi yang mengikutsertakan Johnny G Plate ini diduga merugikan negara sampai Rp8 triliun. Angka itu berdasar kesimpulan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga: Kurang Suka Wangi Strong? 4 Parfum Pria Ini Punya Wangi Lembut, Namun Tetap Mewah Dan Manly Banget

Nilai kerugian negara kasus BTS Kominfo ini berasal dari 3 sumber salah satunya pertama, biaya pengaturan pengkajian pendukung tower BTS. Ke-2 , ada mark-up biaya bahan baku pembangunan BTS dan ke-3 , biaya pembangunan tower BTS ini.***

Tags

Terkini