nasional

KPK Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Dengan Kasus Dugaan Suap RAPBD Provinsi Jambi

Selasa, 9 Mei 2023 | 09:00 WIB
KPK resmi menahan lima Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 (dok kpk.go.id)

Bisnisbandung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan lima Anggota DPRD Jambi periode 2014-2019. Penahanan itu berkaitan kasus perkara suap yang diterima beberapa anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.

Ke-5 mantan Legislator Jambi itu yaitu, Nasri Umar (NU); M Isroni (MI); Abdul Salam Haji Daud (ASHD) alias Salam HD; Djamaluddin (DL), Hasan Ibrahim (HI). Mereka akan ditahan untuk saat penahanan pertama kalinya sepanjang 20 hari ke depan terhitung awal hari ini sampai 27 Mei 2023.

"Berkaitan dengan keperluan penyelidikan karena itu tim penyidik kembali menahan 5 orang tersangka. Seperti yang terdapat di depan sepanjang 20 hari di depan," Kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2023).

Baca Juga: Siapa yang kepengen nih? 5 Ciri-ciri wanita yang selalu dirindukan oleh pria sampai kapanpun

Selanjutnya kata Asep, ke-5 terdakwa itu ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) sepanjang 20 hari pertama. Diawali dari 8 Mei 2023 sampai 27 Mei 2023.

"Hingga, sampai sekarang masih ada 13 orang yang masih belum ditahan . Maka ini bertahap penahanannya," terang Asep.

Dijumpai, KPK sudah memutuskan 28 terdakwa kasus dugaan suap berkaitan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018. Kasus ini sebagai peningkatan kasus yang menangkap bekas Gubernur Jambi Zumi Zola.

Ke-28 terdakwa itu yaitu anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Syopian (SP), Sofyan Ali (SA), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Supriyanto (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Poprianto (PR), Ismet Kahar (IK), Tartiniah RH (TR), Kusnindar (KN), Mely Hairiya (MH), Luhut Silaban (LS), Edmon (EM).

Baca Juga: Khusus Pasangan Menikah, Berikut Kiat Untuk Hubungan Pernikahan Yang Langgeng Selalu

Selanjutnya, M Khairil (MK), Rahima (RH), Mesran (MS), Hasani Hamid (HH), Agus Rama (AR), Bustami Yahya (BY), Hasim Ayub (HA), Nurhayati (NR), Nasri Umar (NU), Abdul Salam Haji Daud (ASHD), Djamaluddin (DL), Muhammad Isroni (MI), Mauli (MU), dan Hasan Ibrahim (HI).

Dari 28 orang itu, KPK telah terlebih dulu menahan 10 orang pada 10 Januari 2023, mereka yaitu Supriyanto (SP), Sainudin (SN), Muntalia (MT), Syopian (SP), Rudi Wijaya (RW), M Juber (MJ), Ismet Kahar (IK), Poprianto (PR), Tartiniah RH (TR), dan Sofyan Ali (SA).

Beberapa terdakwa itu disangkakan menyalahi Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi seperti sudah diganti UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Tags

Terkini