Bisnisbandung.com-Kementerian Agama (Kemenag) sampaikan Indonesia mendapatkan tambahan 8.000 kuota jemaah haji. Tambahan ini telah masuk ke mekanisme e-Hajj, aplikasi pemvisaan Arab Saudi.
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan pihaknya masih menanti surat resmi dari pihak Arab Saudi. Seterusnya akan segera membahasnya dengan DPR.
"Tambahan kuota mulai hari ini terkonfirmasi telah masuk ke e-Hajj, banyaknya 8.000 jemaah. Kita sedang menanti surat resmi dari Arab Saudi. Kita akan segera membahasnya dengan DPR," ungkapkan Menag Yaqut.
Baca Juga: Berikut 5 Cara Mengurangi Rasa Cemburu Kepada Pasangan, Nomor 5 Paling Penting!
"Kementerian Agama akan berbicara intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, untuk memberi respon tambahan kuota ini," tambahnya.
Tahun ini, Indonesia mendapatkan 221.000 kuota jemaah haji. Jumlah ini terdiri dari 203.320 kuota jemaah haji reguler dan 17.680 kuota jemaah haji khusus.
Mereka telah lakukan proses pembayaran pelunasan pembayaran semenjak 11 April - 5 Mei 2023. Masih tetap ada 14.356 jemaah yang masih belum lakukan pembayaran pelunasan pembayaran atau konfirmasi pembayaran pelunasan pembayaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H hingga prosesnya diperpanjang sampai 12 Mei 2023.
Menurut Menag, ada beberapa tingkatan yang perlu dilaksanakan pada proses keberangkatan jamaah haji, semenjak ada ketentuan kuota.
Baca Juga: Berikut 5 Cara Berhenti Insecure Ketika Menjalin Hubungan Dengan Seseorang
Pertama, ucapnya, Kementerian Agama harus melangsungkan rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk mengulas pendayagunaan kuota tambahan dan pembiayaannya.
"Hasil persetujuan dengan DPR itu selanjutnya dijadikan dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden mengenai kuota tambahan. Kemudian, harus diedarkan Keputusan Menteri Agama mengenai Dasar Pembayaran pelunasan pembayaran Haji untuk Kuota Tambahan," tutur Menag Yaqut.
Bersama itu, lanjut Menag, Kemenag selekasnya lakukan verifikasi data jamaah yang memiliki hak pergi untuk selanjutnya dipublikasikan sebagai jamaah yang memiliki hak lakukan pembayaran pelunasan pembayaran. Tahapan setelah itu saat pembayaran pelunasan pembayaran.
"Bersama-sama dengan pembayaran pelunasan pembayaran, Kemenag akan lakukan pengurusan dokumen jemaah, dimulai dari paspor, penyesuaian kontrak layanan dengan penyedia layanan di Saudi, agar visa jemaah kuota tambahaan bisa juga diterbitkan," jelasnya.
Baca Juga: Berikut 5 Cara Mengurangi Rasa Cemburu Kepada Pasangan, Nomor 5 Paling Penting!