nasional

KPU RI Siapkan TPS Lokasi Khusus Pemilu 2024, Ini Tujuannya

Jumat, 5 Mei 2023 | 12:15 WIB
KPU RI menyiapkan TPS lokasi khusus, di saat hari pencoblosan Pemilu 2024. (dok kpu.go.id)

Bisnisbandung.com-KPU RI menyiapkan TPS (tempat pemungutan suara) lokasi khusus, di saat hari pencoblosan Pemilu 2024. Lokasi TPS khusus itu, nanti tidak sesuai dengan domisili yuridis warga pemilik suara.

"Masalah daftar pemilih, KPU sedang berusaha mempersiapkan TPS lokasi khusus dalam rencana mengantisipasi layanan pemilih di hari H. Yakni pada 14 Februari 2024, tidak ada di alamat domisili yuridis seperti alamat KTP," kata Hasyim.

Hasyim menerangkan, TPS lokasi khusus itu supaya beberapa pemilih yang ada di luar kota bisa tetap nyoblos. KPU yakin, beberapa pemilik suara sekarang ini ada di lokasi yang jauh dari domisili KTP aslinya.

Baca Juga: Heboh El Salvador Menghapus Pajak atas Inovasi Teknologi, AI, Pemrograman Aplikasi

"Karena memungkinkan saudara-saudara pemilih itu sedang jadi santri, sedang studi di kampus-kampus di kabupaten/kota. Demikian pula beberapa karyawan yang bekerja di pertambangan, perkebunan, yang di hari itu tidak dapat pulang," sebut Hasyim.

Sambungnya, Hasyim menyorot beberapa karyawan yang bekerja membuat IKN Nusantara. Sampai, beberapa terpidana di lapas atau rutan yang tidak dapat kembali ke arah tempat aslinya.

"Termasuk beberapa karyawan yang lakukan konstruksi pembangunan di IKN. Memungkinkan beberapa pekerjanya bukan masyarakat setempat, termasuk masyarakat binaan di lapas atau rutan," tutur Hasyim.

Sementara itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) umumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 sekitar 205.853.518 pemilih.

Baca Juga: Napoli Berhasil Meraih Scudetto Pertama Dalam 33 Tahun Terakhir, 2 Pemain Ini Jadi Kunci Permainan

Ini terungkap pada Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024.

Dari DPS yang terakum dalam Keputusan KPU Nomor 316 Tahun 2023 itu, 102.847.040 sebagai pemilih laki-laki dan 103.006.478 sebagai pemilih perempuan. Menyebar di 514 kab/kota, 7.277 kecamatan, 83.860 desa/kelurahan dan 823.287 TPS/TPS LN/KSK/Pos. "Begitu perhitungan daftar pemilih sementara untuk tingkat nasional, untuk Pemilu 2024.

Jumlah 205.853.518 pemilih ini masih memungkinkan untuk terjadi perubahan-perubahan karena namanya daftar pemilih sementara, hingga bisa dilaksanakan koreksi-koreksi," tutur Hasyim.***

Tags

Terkini