nasional

KPK Perpanjang Penahanan YM Walikota Bandung Selama 40 Hari

Jumat, 5 Mei 2023 | 07:05 WIB
jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, bukan hanya YM yang diperpanjang saat penahanannya (dok instagram official kpk)

Bisnisbandung.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perpanjang penahanan Walikota Bandung non aktif YM sepanjang 40 hari ke depan. Ini berkaitan kasus dugaan menerima suap terkait dengan program Bandung Smart City.

Pelaksana tugas jubir KPK Ali Fikri menjelaskan, bukan hanya YM yang diperpanjang saat penahanannya. Ali menjelaskan, empat tersangka yang lain dilalukakan perpanjangan penahanan.

"Dengan tetap dibutuhkannya waktu pada proses pengumpulan alat bukti. Tim Penyidik perpanjang saat penahanan Tersangka YM dan teman-teman untuk masing-masing selama 40 hari kedepan," kata Ali dalam penjelasannya, Kamis (4/5/2023).

Baca Juga: 2 Zodiak Ini Menjadi Zodiak Paling Langka Dan Paling Sulit Ditemukan di Dunia

Tidak itu saja, instansi anti-korupsi sudah mengagendakan saksi-saksi untuk lakukan pengumpulan bukti tambahan dalam penyelidikan kasus ini. "Rencana jadwal panggilan dan pemeriksaan beragam pihak sebagai saksi sudah diatur Tim Penyidik," kata Ali.

Ali berharap beberapa saksi yang dipanggil nanti supaya kooperatif hadir. Awalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah ranpung lakukan penggeledahan tiga lokasi di Kota Bandung, berkaitan dugaan suap pengadaan Bandung Smart City.

Tim penyidik KPK berhasil amankan barang bukti berbentuk dokumen dan alat elektronik dari tempat penggeledahan.

Adapun ke-3 lokasi yang digeledah itu salah satunya Balai Kota Bandung, Kantor Dishub Kota Bandung, dan Kantor PT SMA yang ada di daerah Jakarta Barat.

Baca Juga: Analis Standard Chartered: Bitcoin akan Melonjak $20.000 Jika....

Diketahui, KPK memutuskan Wali Kota Bandung YM dan lima pihak yang lain sebagai tersangka. YM diduga terima suap terkait dengan program Bandung Smart City.

YM, D, dan K yang dijerat sebagai yang menerima suap diduga menyalahi Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 200 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sementara B, S, dan A sebagai pemberi, diduga menyalahi Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.***

Tags

Terkini