Bisnisbandung.com-Sekitar 208 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, diusulkan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) Idulfitri 1444 Hijriah. Tetapi, dari jumlahnya itu tidak ada napi yang diusulkan memperoleh RK II.
"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idulfitri 1444 H di mana RK I sekitar 208 orang. Sementara untuk RK II kosong atau tidak ada," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jawa Barat, Kusnali.
Kusnali menerangkan 208 narapidana yang diusulkan memperoleh RK I ini, cuma memperoleh pengurangan hukuman. Hingga mereka harus tetap jalani sisa pidananya.
Baca Juga: Buat Pemudik Perhatikan Jadwal One Way, Contra Flow dan Ganjil-Genap Pada Arus Balik Berikut Ini
"Sementara RK II, maknanya sesudah mendapatkan pengurangan remisi langsung bebas di hari itu (di saat perayaanya). Untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung kosong," ucapnya, menerangkan.
Kusnali pastikan tidak ada terpidana kasus korupsi yang diusulkan memperoleh remisi langsung bebas pada Lebaran 2023 ini. "Tidak ada langsung bebas," ucapnya, memperjelas.
Awalnya, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Jawa Barat (Jawa barat) menyarankan 15.475 masyarakat binaan di Lapas Jawa barat memperoleh remisi Idulfitri 1444 Hijriah. Dari keseluruhnya masyarakat binaan itu, 19.919 orang sebagai narapidana.
Baca Juga: Artis Dunia Ini Ternyata Rayakan Lebaran Juga, Siapa Aja Ya?
Dan 4.639 orang dengan status tahanan. Semua masyarakat binaan yang mendapatkan remisi itu terbagi dalam beragam kasus salah satunya, kasus narkoba, terorisme, korupsi, sampai pidana umum.
Sementara itu Kepala Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, Kunrat Kasmiri menjelaskan sekitar 309 terpidana di Lapas Sukamiskin. Dari jumlahnya itu, cuma 208 orang yang penuhi syarat untuk mendapatkan remisi.
"Remisinya bervariatif. Ada yang satu bulan; 1,5 bulan; ada yang 2 bulan," kata Kunrat dalam penjelasannya.
Menurut dia, remisi itu berdasar UU No 22 Tahun 2022 mengenai Pemasyarakatan. Persyaratan untuk memperoleh remisi, diantaranya harus berkepribadian baik dan telah masuk saat memperoleh remisi.
Baca Juga: Jangan Mencari Orang Baru, Simak 5 Cara Mengatasi Rasa Bosan Pada Pasangan
"Jadi 208 masyarakat binaan ini tidak langsung bebas demikian saja. Tetapi cuma pengurangan saat hukuman," tutur Kunrat, menerangkan.***