nasional

Selain Truk Pengangkut BBM Hanya Kendaraan Pengangkut Jenis Ini Yang Di Perbolehkan Melintas Saat Arus Mudik

Rabu, 5 April 2023 | 10:45 WIB
Kemenhub beri kelonggaran kendaraan besar jenis truk pada saat arus mudik (dok pertamina.com)

Bisnisbandung.com-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beri kelonggaran kendaraan besar jenis truk pengangkut logistik beroperasi mulai 18 sampai 21 April 2023.

Diantaranya adalah kendaraan angkutan sembako, Bahan Bakar Minyak (BBM), pupuk, dan bermuatan mudik motor gratis boleh melintas saat arus mudik.

"Satu lagi yaitu angkutan barang memiliki muatan minuman dan makanan itu diperbolehkan. Untuk, kendaraan bermuatan logistik memang kita batasi," kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam Raker Komisi V DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Baca Juga: Kamu Penasaran Apa Saja Tanda Pria yang Gak Bakal Ninggalin Kamu? Ini Jawabannya!

Budi mengatakan Kelima jenis kendaraan logistik itu akan diatur oleh Dirjen Kemenhub Perhubungan Darat. "Dirjen darat akan umumkan beberapa hari dan angkutan apa saja yang tidak diizinkan beroprasi," tutur Budi.

Budi tidak menolak, sebelumnya sempat ada dinamika berkaitan kendaraan logistik pengangkut minuman. "Ada dinamika berkaitan mobil angkutan logistik minuman, meminta diperbolehkan beroperasi sepanjang mudik lebaran," sebut Budi.

Tetapi sayang, Budi belum menerangkan dengan terperinci, kapan ketentuan itu dimulai. "Nanti bakal ada pengumuman pada beberapa waktu ke depan berkaitan pelaksanaan itu," kata Budi.

Dirjen Kemenhub Perhubungan Darat Hendro Sugiatno awalnya menjelaskan, pembatasan angkutan truk diberlakukan mulai 18 April 2023. Ketentuan itu diberlakukan sampai, 21 April 2023 untuk arus mudik lebaran 2023.

Baca Juga: Kalo jadi cowok harus gentle dong, Berikut ini 5 Ciri-ciri pria cuek tapi sebenarnya sayang

"Pembatasan angkutan barang kita awali rancangan pertama kita 18 April sampai 21 April. Itu pergerakan angkutan barang tidak boleh dan itu untuk saat arus mudik," kata Hendro.***

Tags

Terkini