Bisnisbandung.com - Kementerian Keuangan akan mengalokasikan dana Tunjangan Hari Raya (THR) sejumlah Rp38,9 triliun menjelang Hari Raya Idul Fitri, THR akan disalurkan pada Selasa (4/4/2023) ini hari ke PNS, TNI, Polri dan Pensiunan.
Pencairan besaran THR PNS sendiri sudah diatur lewat Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 15 Tahun 2023.
Diketahui jika komponen THR PNS dan pensiunan, diberi sebesar gaji/pensiun dasar dan sokongan yang menempel.
Baca Juga: Viral Baju Lebaran Dari Barang Bukti Sitaan “Thrifting”, Polda Metro Jaya Selidiki Lebih Ddalam
Dan ditambahkan 50 % tunjangan kinerja /bulan untuk yang memperoleh tunjangan kinerja. Sementara untuk instansi pemda, diberi terbanyak 50 % tambahan penghasilan, dengan memerhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasar golongan untuk menghitung nilai THR Lebaran tahun 2023. Diringkas dari beragam sumber, Selasa (4/4/2023), di antaranya:
Gaji pokok PNS Golongan Ia sampai Id adalah Rp1.560.800 sampai Rp2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan IIa sampai IId adalah Rp2.022.200 sampai Rp3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan IIIa sampai IIId adalah Rp2.579.400 sampai Rp4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IVa sampai IVe adalah Rp3.044.300 sampai Rp5.901.200
Baca Juga: Hari ini Presiden Dikabarkan akan Lantik Menpora Baru, Ini Nama-nama Kandidatnya
Sementara berkaitan pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP 15 Tahun 2023 disebut. Jika THR PNS dibayar tercepat sepuluh hari kerja saat sebelum tanggal hari raya.
Sementara itu untuk gaji ke-13 dibayar tercepat di bulan Juni. Tetapi, dalam soal gaji ke-13 belum bisa dibayar, gaji ke-13 bisa dibayar sesudah bulan Juni 2023.***