Bisnisbandung.com - Di bulan Ramadhan yang penuh berkah,amat disayangkan kalau kita tidak bisa maksimalkan.
Khususnya untuk wanita yang lagi haid dan nifas, berikut ada solusi yang bisa dilakukan untuk wanita haid dan nifas agar tetap bisa maksimalkan bulan Ramadhan.
Haid dan nifas adalah ketetapan Allah untuk wanita, karena ada rahmat dan hikmah di balik itu semua. Para ulama telah sepakat bahwa wanita haid dan nifas dilarang melakukan sholat, puasa, dan thawaf mengelilingi ka’bah.
Namun wanita haid dan nifas wajib mengqodho atau mengganti puasanya di waktu lain. Wanita haid dan nifas boleh untuk dzikir, dan membaca Alquran yang mana ini ada beberapa perbedaan pendapat ulama.
Baca Juga: 5 kode dan tanda wanita menyukai pria menurut fakta psikologi salah satunya suka menatap.
Dengan demikian sebaiknya kaum laki-laki dan wanita melakukan berbagai kebaikan dan memaksimalkan bulan Ramadhan dengan memperbanyak amal sholih. Tidak boleh melarang wanita yang haid dn nifas untuk berbuat kebaikan karena itu hanya tipu daya setan.
Wanita haid dan nifas hanya dilarang sholat, puasa, dan thawaf mengelilingi ka'bah saja. Untuk kebaikan lainnya mereka dianjurkan untuk melakukannya.
Terkait membaca Alquran bagi wanita haid ini ada perselisihan pendapat di kalangan utama, berikut ada tiga pendapat:
Baca Juga: RACUN! iPhone Murah SPEK DEWA itu Nyata! iPhone SE 3
1. Bolehnya membaca Alquran bagi wanita haid dan nifas, asalkan tidak menyentuh mushaf Alquran. Ini pendapat dari Imam Malik, juga salah satu pendapat dari Imam Abu Hanifah dan Imam Ahmad. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Al Bukhari, Daud Azh Zhohiri, dan Ibnu Hazm.
2. Bolehnya membaca sebagian Alquran, satu atau dua ayat, bagi wanita haidh dan nifas. Ada yang menyebutkan bahwa tidak terlarang membaca Alquran kurang dari satu ayat.
3. Diharamkan membaca Alquran bagi wanita haidh dan nifas walaupun hanya sebagian saja. Inilah pendapat mayoritas ulama, yakni ulama Hanafiyah, ulama Syafi’iyah, ulama Hambali dan selainnya.
Baca Juga: Bikin Naksir Berat Bos! Simak 5 Hal Unik yang Pertama Kali Dilihat Wanita dari Seorang Pria
Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa inilah pendapat kebanyakan ulama dari kalangan sahabat Nabi Muhammad SAW, kalangan tabi’in dan ulama setelahnya.