Baca Juga: Kondisi di Lapangan Mengkhawatirkan, Anggota DPR Minta Negara Bertindak Lebih Cepat
Setelah pemeriksaan awal, KPK menyimpulkan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan. Berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka pertama adalah ADK selaku penerima, yang diduga berperan aktif dalam permintaan dana ijon. Tersangka kedua adalah HMK, ayah ADK, yang turut mengoordinasikan penerimaan uang. Tersangka ketiga adalah SRJ sebagai pihak pemberi suap.
KPK menahan ketiganya untuk 20 hari pertama terhitung sejak 20 Desember 2025 hingga 8 Januari 2026. Para tersangka disangkakan dengan pasal-pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana korupsi tersebut.
ADK dan HMK dijerat pasal yang mengatur penerimaan suap oleh penyelenggara negara, sedangkan SRJ dikenai pasal terkait pemberian suap kepada pejabat publik.***
Baca Juga: Bencana Aceh-Sumatera dan Kontroversi Menteri Picu Tuntutan Reshuffle Kabinet