Publik bisa menafsirkan polemik tersebut sebagai pengalihan isu atau strategi politik tertentu, meskipun anggapan tersebut dinilai tidak relevan mengingat pengalaman Jokowi sebagai kepala negara selama dua periode.
Di sisi lain, Susno menegaskan bahwa pihak yang menuduh adanya pemalsuan juga memiliki kewajiban hukum untuk membuktikan tudingannya.
Prinsip pembuktian dalam hukum pidana menempatkan beban pembuktian pada pihak yang menyampaikan tuduhan, sehingga proses hukum diharapkan berjalan secara adil dan objektif.
Susno juga menyoroti pentingnya peran institusi akademik, khususnya Universitas Gadjah Mada (UGM), untuk memberikan penjelasan terbuka dan tegas terkait dokumen akademik yang dipersoalkan.
Klarifikasi dari institusi pendidikan dinilai dapat memperkuat pembuktian dan mengakhiri perdebatan yang berkembang di ruang publik.
Dengan keterbukaan fakta dan proses hukum yang transparan, Susno Duadji berharap polemik ijazah Jokowi dapat segera diselesaikan secara tuntas.***
Baca Juga: Bukan Karena Efisiensi, Menkeu Buka-Bukaan Alasan Pemotongan Anggaran Daerah