bisnisbandung.com - Immanuel Ebenezer resmi menjalani perpanjangan masa penahanan dalam kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Perpanjangan penahanan ini dilakukan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berlangsung.
Menurut keterangan resmi jubir KPK, Budi Prasetyo, masa penahanan terhadap Immanuel Ebenezer atau IEG diperpanjang selama 30 hari ke depan.
“Melakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka saudara IEG terkait dengan perkara dugaan tindak pemerasan dalam sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya dilansir dari youtube Metro TV.
Perpanjangan ini berlaku mulai 20 Oktober 2025 hingga 18 November 2025. Langkah tersebut diambil untuk memberikan waktu tambahan bagi penyidik dalam mendalami kasus yang sedang ditangani.
Kasus ini terkait dengan dugaan pemerasan dalam proses penerbitan sertifikasi K3 yang melibatkan sejumlah pihak di lingkungan Kemnaker.
Penyidik KPK akan terus memanggil saksi-saksi untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang diduga menerima aliran dana.
Baca Juga: Setelah 7 Tahun, Afgan Kembali dengan Single Terbaru 'Kacamata'
Usai menjalani proses administrasi perpanjangan penahanan, Immanuel Ebenezer memberikan tanggapan singkat kepada awak media.
Ia menegaskan tidak memiliki keterlibatan langsung dengan operasi tangkap tangan maupun kendaraan yang disebut dalam proses penyidikan.
Ia juga belum memberikan jawaban terkait kemungkinan pengajuan status sebagai justice collaborator.
Meski memberikan pernyataan singkat, kehadiran Immanuel di gedung KPK menarik perhatian publik. Perpanjangan penahanannya menjadi sinyal bahwa proses penyidikan kasus ini masih akan berjalan intensif dalam beberapa minggu ke depan.
Pihak KPK memastikan akan memperdalam penelusuran untuk mengungkap aliran dana dalam kasus pemerasan sertifikasi K3.
Baca Juga: Gubernur Dedi Mulyadi Tegas: Jalan Bukan Tempat Minta Sumbangan, Pemprov Siap Danai Masjid!