nasional

Podcast Bukan Alat Pidana, Tegas Susno Duadji soal Kasus Abraham Samad

Kamis, 14 Agustus 2025 | 21:00 WIB
Susno Duadji, Mantan Kabareskrim Polri (Tangkap layar youtube Metro TV)

bisnisbandung.com - Mantan Kabareskrim Polri, Susno Duadji, menilai penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret mantan Ketua KPK Abraham Samad menunjukkan adanya ketidakpastian hukum.

Ia menyoroti penggabungan beberapa laporan dari berbagai tingkat kepolisian ke dalam satu perkara di Polda Metro Jaya sebagai langkah yang tidak tepat.

Menurut Susno, dalam hukum pidana, pihak pelapor wajib membuktikan dugaan pencemaran nama baik, bukan penyidik yang mencari-cari siapa tersangkanya.

“Ini sudah menunjukkan ketidakpastian hukum. Jadi tidak bagus gini. Kedua, dari segi hukum pidana, siapa yang melaporkan dia harus membuktikan. Jadi jangan penyidik yang mencari tersangkanya. Ini enggak benar ini,” ungkapya dilansir dari youtube Kompas TV.

Baca Juga: Kepemimpinan Bupati Pati Dinilai Ugal-ugalan, Kerap Mengambil Keputusan Tanpa Libatkan DPRD

Ia menegaskan bahwa laporan semacam ini harus diajukan langsung oleh pihak yang merasa tercemar, dalam hal ini mantan Presiden Joko Widodo, beserta bukti jelas mengenai waktu, tempat, dan pernyataan yang dianggap merugikan.

“Kalau pencemaran nama baik, yang lapor harus yang merasa tercemar, tidak boleh diwakilkan, yaitu Pak Joko Widodo sendiri yang laporan,” tegasnya.

Susno juga menyoroti perbedaan antara podcast dan media konvensional. Menurutnya, podcast adalah ruang diskusi dan penyampaian pendapat yang sifatnya informal.

Baca Juga: Monique Rijkers Usulkan Indonesia Ambil Alih Pengelolaan Gaza Sementara

Konten yang berisi opini atau obrolan tidak dapat serta-merta dijadikan dasar pemidanaan, apalagi jika tidak ada aturan hukum yang secara spesifik mengatur sanksinya.

“Podcast ini kayak kita ngomong kayak ginilah gitu. Itu orang berpendapat, berdiskusi gitu. Dan banyak sekali di Indonesia,” tuturnya.

Prinsip hukum yang berlaku adalah tidak ada perbuatan yang dapat dihukum tanpa dasar undang-undang yang jelas.

Ia mengingatkan bahwa jika semua podcast dijadikan dasar untuk proses hukum pidana, maka akan terjadi pembatasan berlebihan terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia.

Hal tersebut, menurutnya, dapat menciptakan preseden buruk bagi demokrasi dan kebebasan berekspresi.***

Tags

Terkini