bisnisbandung.com - Politisi Partai Gerindra, Hendarsam Marantoko, memberikan penjelasan terkait pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menuding gerakan “Indonesia Gelap” didanai oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi.
Menurut Hendarsam, dasar tuduhan tersebut berasal dari sumber yang dinilai sangat valid dan telah melalui proses hukum.
Dalam wawancara di youtube Kompas TV, Hendarsam menyebut nama Marcela Santoso sebagai salah satu tokoh sentral yang menjadi dasar dari pernyataan Presiden.
“Sumbernya sangat valid. Saya langsung to the point saja merujuk kepada sebuah fakta yang tidak mungkin bisa terbantahkan, terkait dengan seorang tersangka obstruction of justice, yaitu Marcelo Santoso, yang sudah mengakui bahwa dia mendanai gerakan "Indonesia Gelap" ini,” ujarnya.
Baca Juga: Mau Beli Jam Tangan Casio dengan Harga Murah? Manfaatkan Promo Jam Tangan di Blibli
Marcela, yang saat ini berstatus sebagai tersangka dalam kasus obstruction of justice, dikatakan memiliki peran dalam mendanai gerakan tersebut, baik melalui aksi lapangan maupun kampanye digital yang menyerang pemerintahan dan institusi penegak hukum.
Hendarsam menegaskan bahwa gerakan “Indonesia Gelap” tidak terjadi secara spontan. Ia memandang bahwa aksi-aksi tersebut berjalan secara terstruktur dan terorganisir, melibatkan strategi komunikasi di media sosial yang berskala besar.
Menurutnya, berbagai tagar dan narasi yang berkembang di ruang digital menunjukkan adanya upaya sistematis untuk membentuk opini negatif terhadap pemerintah, program-programnya, serta lembaga hukum seperti Kejaksaan Agung.
Baca Juga: Amien Rais: Intelektual Indonesia Sudah Jadi Pelacur Politik!
Ia juga menyampaikan bahwa keterlibatan Marcela Santoso bukanlah satu-satunya elemen yang sedang diperiksa.
Beberapa individu lainnya, termasuk dari kalangan media, disebut turut menjadi tersangka dalam kasus yang sama.
Hendarsam mengisyaratkan bahwa informasi lebih lengkap akan terbuka dalam proses pengadilan, dan ia meyakini bahwa semua tuduhan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Baca Juga: Sindir Penguasa Lewat Musik, Mahfud MD: Slank Gak Butuh Jabatan tapi Butuh Perubahan
Lebih lanjut, Hendarsam menolak anggapan bahwa pernyataan Presiden Prabowo hanya merupakan bentuk pengalihan isu atau serangan terhadap pihak-pihak yang berseberangan secara politik. Ia menilai bahwa tuduhan tersebut berdasarkan fakta dan bukti yang sedang diproses secara legal.