nasional

Ketika Presiden Prabowo Ditanya Perihal Wewenang Polisi: Harus Cukup Untuk Melakukan Tugasnya

Selasa, 8 April 2025 | 21:30 WIB
Najwa Shihab mengajukan pertanyaan terkait RUU Polri kepada Presiden RI Prabowo Subianto. (Tangkapan Layar YouTube Najwa Shihab)

 

bisnisbandung.com - Wacana penambahan kewenangan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui revisi Undang-Undang kembali menuai perhatian publik.

 Dalam wawancara bersama 7 jurnalis di Hambalang, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pandangannya mengenai urgensi perluasan otoritas kepolisian yang saat ini tengah digodok dalam draf RUU Polri.

Presiden menekankan bahwa lembaga kepolisian harus memiliki kewenangan yang cukup untuk menjalankan tugas pokoknya, seperti memberantas kejahatan, menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika, serta menjaga ketertiban dan keamanan nasional.

Baca Juga: Airlangga Ungkap Arahan Prabowo Hadapi Tarif 32% Trump, Negosiasi Bukan Retaliasi!

Namun, ia juga mempertanyakan apakah perluasan wewenang benar-benar dibutuhkan apabila aparat saat ini sudah dibekali otoritas yang memadai.

“Pada prinsipnya, polisi harus diberi wewenang yang cukup untuk melaksanakan tugasnya. Ya kalau dia sudah diberi yang cukup, ya kenapa harus ditambah? Jadi ini tinggal kita menilai secara arif gradasi itu. Iya kan?” ujarnya dilansir Bisnis Bandung dari youtube Najwa Shihab.

“Kalau polisi sudah diberi wewenang yang cukup untuk laksanakan tugasnya, ya kan ee untuk memberantas kriminalitas, memberantas penyelundupan narkoba, dan sebagainya, melindungi masyarakat, keamanan, ketertiban  saya kira cukup,” terusnya.

Dalam dialog tersebut, Prabowo memberi sinyal bahwa penambahan kekuasaan institusi seperti Polri tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Baca Juga: Ady bersama putrinya merilis single Kesini Dekat-Dekat

Ia menekankan pentingnya menilai secara bijaksana dan proporsional apakah kewenangan yang ada sudah efektif, atau justru perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.

Isu transparansi juga kembali mencuat. Presiden menyoroti banyaknya draf RUU yang beredar di ruang publik tanpa kejelasan status legalitasnya.

 Hal ini menurutnya berisiko menyesatkan masyarakat dan menciptakan narasi yang tidak berdasar.

 Oleh karena itu, ia menilai penting untuk membuka naskah resmi kepada publik agar masyarakat mengetahui versi sah dari regulasi yang tengah dibahas.

Baca Juga: Tokoh Hukum Kritik Keras Era Jokowi, Hukum Jadi Alat Kekuasaan Bukan Keadilan

Halaman:

Tags

Terkini