nasional

Ahok Curiga dengan Patra Niaga, Asep Iwan Iriawan: Kenapa Ketika Itu Tidak Dicegah?

Sabtu, 15 Maret 2025 | 20:00 WIB
Potret Eks Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. (Instagram.com/@basukibtp)

bisnisbandung.com - Penyelidikan korupsi pengoplosan BBM di Patra Niaga oleh kejaksaan berlangsung, dan telah memanggil mantan Komisaris Utama Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Ia sebelumnya mengungkapkan kepada media  bahwa dirinya memang mencurigai adanya penyimpangan di anak usaha Pertamina tersebut karena pengangkatan petinggi Petral ke Patra Niaga.

Pakar hukum Asep Iwan Iriawan menyoroti bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT), komisaris memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi agar perusahaan berjalan sesuai aturan.

“Ada hal menarik. Artinya, kan seharusnya komisaris tadi mencegah perbuatan itu. Kenapa ketika ada perbuatan itu tidak dicegah?” ujarnya menyinggung Ahok, dilansir dari youtube Metro TV.

Baca Juga: Korupsi Dana Iklan Bank BJB Terbongkar! KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Capai Rp222 Miliar

Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, komisaris seharusnya segera bertindak untuk mencegah terjadinya kerugian negara.

Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung memeriksa Ahok terkait dugaan korupsi di Patra Niaga, terutama mengingat adanya bukti yang menunjukkan keterlibatan pihak internal dalam praktik ilegal.

Menurut Asep, pemenggilan Ahok karena Kejaksaan ingin mengetahui mengapa dugaan penyimpangan ini tidak dicegah sejak awal, mengingat komisaris memiliki tanggung jawab untuk mengawasi operasional perusahaan.

Baca Juga: Ikatan Alumni ITB Ramaikan Bandung dengan Rangkaian Kegiatan

“Karena jelas dia tahu. Lalu, kenapa tidak dicegah? Aturan kan harus dicegah. Komisaris harus memberikan nasihat,” tegas Asep.

Selain itu, regulasi hukum juga mengatur bahwa baik komisaris maupun direksi bisa dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terjadi kelalaian dalam menjalankan tugasnya.

Asep mengatakan jika terbukti ada pembiaran terhadap tindakan korupsi, maka pihak yang berwenang bisa menerapkan pasal penyertaan yang memungkinkan penyelidikan melebar ke berbagai pihak yang bertanggung jawab.

Baca Juga: Ikatan Alumni ITB Ramaikan Bandung dengan Rangkaian Kegiatan

Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola perusahaan negara, terutama dalam memastikan bahwa pengawasan internal berjalan efektif.

Halaman:

Tags

Terkini