Bisnisbandung.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menegaskan bahwa Hasto Kristiyanto akan tetap menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI-P.
Meskipun Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Said Abdullah keputusan terkait pemberhentian atau penggantian posisi pengurus partai sepenuhnya berada di tangan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Baca Juga: ENEOS X Series Hadir dengan Teknologi Liquid Titanium dan Molybdenum untuk Performa Mesin Terbaik
Dikutip dari youtube kompas, Said Abdullah menjelaskan "Status tersangka Hasto tidak serta-merta membuat posisinya terganti dari Sekjen PDI-P."
"Kita harus menghormati mekanisme partai dan asas praduga tak bersalah," ujar Said Abdullah.
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Suap tersebut terkait dengan upaya meloloskan caleg PDI-P pada Pemilu 2019 Harun Masiku yang hingga kini masih berstatus buron.
Baca Juga: Saat Menghadapi Konsumen Yang Menyebalkan, Ini Yang Perlu Anda Lakukan
Berdasarkan keterangan KPK Hasto bersama Harun Masiku diduga memberikan hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan untuk mempengaruhi keputusan KPU.
Surat perintah penyidikan (Sprindik) diterbitkan pada 23 Desember 2024 dengan nomor sprindik/153/Dik.00/01/12/2024.
Said Abdullah mengingatkan publik untuk tetap menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap Hasto.
"Kita harus mengedepankan proses hukum yang berjalan. Jangan sampai opini liar menghakimi pihak-pihak yang masih menjalani proses hukum," katanya.
Hingga kini Harun Masiku masih buron meskipun namanya terus dikaitkan dengan kasus-kasus besar di Indonesia.
Baca Juga: Motif Tersembunyi Hasto Dijadikan Tersangka, Rocky Gerung: PDIP Mempreteli Kelakuan Jokowi