nasional

Rincian OTT KPK di Bengkulu, Alexander Marwata: Uang Rp 7 Miliar Disita dari Berbagai Lokasi

Senin, 25 November 2024 | 16:00 WIB
KPK berhasil menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar (dok X KPK)


Bisnisbandung.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita uang tunai senilai Rp 7 miliar dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

OTT ini dilakukan pada Sabtu (23/11/2024) di sejumlah lokasi di Provinsi Bengkulu.

Dalam konferensi pers pada akun X, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata membeberkan rincian barang bukti yang disita tim penyidik.

Baca Juga: Apa itu Generasi Sandwich dan Mengapa hal ini terjadi pada Generasi saat ini ?

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata uang tersebut ditemukan di empat lokasi berbeda:

  • Mobil Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
  • Uang tunai Rp 32,5 juta ditemukan di mobil milik Syarifudin, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.
  • Rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra
  • Uang senilai Rp 120 juta ditemukan di rumah pejabat tersebut.
  • Mobil Gubernur Bengkulu
  • Uang tunai Rp 370 juta ditemukan dalam kendaraan yang digunakan Gubernur Rohidin Mersyah.
  • Rumah dan Mobil Ajudan Gubernur
  • Barang bukti terbesar, senilai Rp 6,5 miliar, berupa uang dalam mata uang Rupiah, Dolar Amerika Serikat, dan Dolar Singapura ditemukan di rumah dan mobil ajudan gubernur Efriansyah.

Baca Juga: Apa itu Generasi Sandwich dan Mengapa hal ini terjadi pada Generasi saat ini ?

Selain uang tunai tim KPK juga mengamankan catatan penerimaan dan penyaluran uang tunai.

Catatan ini menunjukkan aliran dana terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi.

Selain itu KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu:

Rohidin Mersyah (Gubernur Bengkulu), Isnan Fajri (Sekda Provinsi Bengkulu), dan Evriansyah (ajudan gubernur).

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Baca Juga: Berikut Ciri Orang Berperilaku Naif dan Kelemahaannya, Ternyata Begini Cara Menghadapinya Loh

Alexander Marwata menegaskan ketiga tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari mulai 24 November hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Menurut KPK para tersangka menggunakan kedudukan mereka untuk memeras sejumlah pihak.

Uang yang terkumpul diduga digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk mendanai kegiatan politik menjelang Pilkada Bengkulu 2024.

Halaman:

Tags

Terkini