nasional

Prabowo melantik 7 Penasihat Khusus Presiden

Kamis, 24 Oktober 2024 | 17:00 WIB
Presiden ke-8 RI Prabowo Subianto (dok setkab.go.id)

BisnisBandung.com,- Presiden RI Prabowo Subianto melantik tujuh Penasihat Khusus Presiden, di Istana Negara, Jakarta, Selasa.

Pelantikan tujuh Penasihat khusus Presiden  berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Penasehat Khusus Presiden.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan  seterusnya. Kesatu mengangkat Penasehat Khusus Presiden," kata Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara Ninik Purwanti di Istana Negara membaca Keputusan Presiden.

Berikut tujuh Penasihat Khusus Presiden  dilantik Prabowo SUbianto :

Baca Juga: Raffi Ahmad Resmi Jadi Utusan Khusus Presiden, Apa Tugasnya?

1. Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan Jenderal TNI (Purn.) Wiranto S.H.M.M

2. Penasihat Khusus Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan.

3. Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional, Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan Jenderal TNI (Purn.) Prof Dr Dudung Abudrachman SE MM.

4. Penasihat Khusus Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro.

Baca Juga: Ditengah Terik Matahari, Warga Antusias Menyaksikan Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibra

5. Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A.,

6. Penasihat Khusus Presiden Khusus Bidang Haji Muhadjir Effendy

7.Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K)

Presiden Ke-7 Joko Widodo menetapkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca Juga: Swasembada Pangan, Salah Satu Langkah Strategis Presiden Prabowo
Penetapan Perpres  ditandatangani oleh Jokowi  18 Oktober 2024 saat ia masih menjabat Presiden.

Perpres mengatur tentang keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baik Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk  memperlancar tugas Presiden.

Keduanya melaksanakan tugas tertentu diberikan  Presiden di luar tugas sudah dicakup  susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.***

Tags

Terkini