nasional

Korupsi Rp200 Miliar di Bank Bjb Rugikan Negara, Dosen Hukum Pidana Unpad: Hukuman Layak Dijatuhkan Seberat-beratnya

Rabu, 18 September 2024 | 14:30 WIB
Hukum tindak korupsi seberat-beratnya (Pixabay@Mohamed_hassan)

Bisnisbandung.com - Kasus dugaan korupsi senilai Rp200 miliar yang melibatkan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank Bjb) menjadi perhatian publik.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan lima tersangka, termasuk pihak internal dan eksternal Bank BJB, terkait mark-up penempatan dana iklan yang dilakukan oleh Bank BJB pada 2021-2023.

Pada saat diwawancara oleh tim redaksi Bisnis Bandung, Rully Herdita Ramdhani, dosen hukum pidana dari Universitas Padjadjaran (Unpad) mengatakan ancaman hukuman berat bisa dijatuhkan kepada para pelaku.

Rully menjelaskan bahwa penetapan lima tersangka oleh KPK menandakan adanya dua alat bukti, sesuai dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku.

Baca Juga: Tarif Jet Pribadi Kaesang Terbongkar, KPK Sebut Rp 90 Juta per Orang

“Dengan ditetapkannya lima tersangka, itu artinya penetapan tersangka tersebut sudah memenuhi minimal dua alat bukti permulaan yang sah menurut hukum acara pidana,” jelasnya.

Rully menegaskan pentingnya memastikan bahwa semua unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mengenai kasus dugaan korupsi Bank BJB, kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp200 miliar dipastikan mempengaruhi beratnya hukuman yang akan dijatuhkan.

Rully menjelaskan bahwa dalam menjatuhkan pidana, prinsip proporsionalitas harus diperhatikan.

Baca Juga: KPK Ungkap Inisial Misterius Sosok Yang Memberikan Tumpangan Jet Pribadi Kaesang ke Amerika Serikat

"Nilai Rp200 miliar dapat dikatakan sebagai kerugian yang besar, sehingga hukuman berupa pemenjaraan layak dijatuhkan seberat-beratnya," ujar Rully.

Ancaman hukuman dalam kasus ini bisa mencapai maksimal sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terutama jika terbukti bahwa kerugian negara terjadi akibat tindakan para tersangka.

Selain hukuman pidana, Rully juga menyebutkan adanya pidana tambahan yang dapat dijatuhkan, seperti perampasan aset dan pembayaran uang pengganti sebesar kerugian negara.

Baca Juga: Jejak Gemilang Arsjad Rasjid, Eks Ketum Kadin yang Digantikan oleh Anindya Bakrie

Halaman:

Tags

Terkini