Bisnisbandung.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuai kecaman publik setelah melaporkan situs dakwah Arrahmah.id ke Polda Metro Jaya.
Laporan ini dilakukan oleh tim hukum dan advokasi DPP PKS terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik partai yang dipublikasikan di media sosial Arrahmah.id, termasuk di platform X (dulu Twitter) dan Instagram.
Langkah PKS ini menjadi sorotan di media sosial, terutama karena dianggap bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan berekspresi.
Hersubeno Arief, Jurnalis Senior FNN, menyoroti bahwa meskipun berita ini tidak banyak diangkat oleh media arus utama, laporan tersebut sebenarnya telah dirilis oleh situs resmi PKS.
“Beritanya memang tidak terlalu banyak dimuat di media-media mainstream, tetapi dimuat di situs PKS sendiri,” ucap Hersubeno Arief dilansir dari youtube pribadinya.
Menurutnya, banyak pihak terkejut dengan sikap PKS yang mulai mengambil langkah hukum terhadap media.
Publik mempertanyakan keseriusan kasus ini, terutama jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain yang lebih besar, seperti dugaan akun Fufufafa milik Gibran yang juga menghina PKS.
Pendiri dan CEO Arrahmah.id, Muhammad Jibril Abdurrahman, mengaku tidak mengetahui secara pasti konten apa yang dianggap PKS mengandung fitnah.
Baca Juga: Fahri Hamzah Serang Mahfud MD, Dia Lebih Layak Diadili!
Ia menegaskan bahwa situs dakwah yang dikelolanya berfokus pada isu-isu Timur Tengah dan politik dalam negeri, khususnya yang berkaitan dengan umat Islam di Indonesia.
Konten yang dipermasalahkan PKS diduga terkait dengan sejarah politik Jokowi, di mana Arrahmah.id menyebutkan bahwa PKS pernah mendukung Jokowi di Pilkada Solo.
Namun, berdasarkan penelusuran, terdapat ketidaksesuaian fakta dalam konten tersebut. Pada Pilkada Solo 2005, Jokowi diusung oleh PDIP, bukan PKS. PKS baru mendukung Jokowi pada Pilkada Solo 2010. Ketidakakuratan ini menjadi salah satu alasan laporan hukum dari PKS.
Baca Juga: Fahri Hamzah Serang Mahfud MD, Dia Lebih Layak Diadili!