Bisnisbandung.com - Mahfud MD mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 memberikan tanggapan positif terhadap keputusan MK yang mengubah syarat pencalonan Pilkada 2024.
Menurut Mahfud MD keputusan ini mencerminkan prinsip keadilan dan demokrasi.
Mahfud MD menilai bahwa perubahan ambang batas yang ditetapkan MK sesuai dengan prinsip keadilan.
Baca Juga: Sorotan Erina Istri Kaesang Pergi ke AS Gunakan Private Jet ditengah Gerakan Peringatan Darurat
Ia mengungkapkan bahwa usulan mengenai ambang batas ini sebenarnya telah ia ajukan sejak 2018 di DPR.
Dikutip dari youtube kompas Mahfud MD menjelaskan "Jika calon perseorangan diizinkan untuk menggunakan ambang batas 6% atau 10% maka seharusnya partai politik dan koalisinya juga boleh menggunakan ambang batas yang sama."
"Ini penting karena terkadang calon perseorangan tidak jelas, bisa jadi mereka masih bergantung pada partai politik sehingga menjadi rancu," tambahnya.
Keputusan MK tentang ambang batas pencalonan dipandang Mahfud MD sebagai langkah untuk meningkatkan keadilan dalam proses Pilkada.
Namun tantangan yang dihadapi oleh partai politik adalah bagaimana mengadaptasi strategi mereka agar tetap kompetitif.
Baca Juga: Anti Pick Me Girl Ternyata Inilah Rahasia Cantik Tanpa Make Up
Mahfud MD mengingatkan bahwa perubahan ini harus diterima sebagai bagian dari proses demokrasi yang dinamis dan harus direspon dengan bijaksana.
Mahfud MD menekankan "Ini adalah bagian dari dinamika demokrasi."
"Seluruh pihak harus menerima dan menyesuaikan diri dengan perubahan ini agar proses Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan adil dan demokratis," tambah Mahfud MD.
Seiring dengan berjalannya waktu keputusan MK ini diharapkan Mahfud MD dapat membawa perubahan positif dalam proses demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Investasi Bodong Berkedok Kripto Kembali Telan Korban