nasional

Sufmi Dasco Tanggapi Putusan MK, Adil bagi Sebagian Kurang Adil bagi Banyak Pihak

Sabtu, 24 Agustus 2024 | 07:29 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (dok instagram Sufmi Dasco Ahmad)


Bisnisbandung.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan pandangannya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas partai politik dalam mengajukan calon kepala daerah.

Menurut Sufmi Dasco keputusan tersebut hanya adil bagi sebagian pihak dan tidak memberikan keuntungan bagi semua pihak.

Sufmi Dasco menyoroti bahwa aturan baru ini cenderung tidak menguntungkan bagi partai politik yang sudah memiliki kursi legislatif.

Baca Juga: Anti Pick Me Girl Ternyata Inilah Rahasia Cantik Tanpa Make Up

Dikutip dari youtube kompas, Sufmi Dasco menjelaskan "Putusan MK ini dinilai hanya adil bagi sebagian pihak karena partai yang memiliki kursi legislatif merasa dirugikan."

" Mereka sekarang diperlakukan sama seperti partai yang tidak memiliki kursi," jelas Sufmi Dasco.

Sufmi Dasco juga menambahkan bahwa proses legislasi untuk revisi aturan Pilkada memerlukan serangkaian rapat pimpinan dan paripurna yang belum dilakukan.

Sufmi Dasco menekankan "Kalau mau mengesahkan revisi, kita harus adakan rapat pimpinan badan musyawarah dan rapat paripurna."

"Sementara itu hasil judicial review MK ini belum sepenuhnya diterima," tegasnya.

Baca Juga: Jangan Panik 3 Step Konsisten Diet Agar Cantik dan Sehat

Menurutnya meskipun putusan MK memberikan lebih banyak pilihan kepada masyarakat.

Hal ini tetap dirasa kurang adil bagi partai yang sudah memiliki kursi legislatif.

"Ada acuan parlemen yang harus dipatuhi dan keputusan ini membuat partai yang punya kursi merasa kurang adil karena harus bersaing dengan partai yang tidak punya kursi," ungkapnya.

Dengan pernyataan ini Sufmi Dasco menunjukkan ketidakpuasan sejumlah partai politik terhadap keputusan MK yang dianggap tidak memberikan keadilan yang merata bagi semua pihak.

Baca Juga: Investasi Bodong Berkedok Kripto Kembali Telan Korban

Halaman:

Tags

Terkini