nasional

Kurangi Potensi Calon Boneka di Pilkada 2024, Mahfud MD: Putusan MK Tegas

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:35 WIB
Mahfud MD (dok instagram Mahfud MD)

Sebagai informasi MK memutuskan untuk mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui putusan nomor 60/PUU-XXI/2024 yang dimohonkan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora.

Dalam putusannya MK menyamakan threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik dengan threshold jalur independen atau perseorangan, sebagaimana diatur dalam pasal 41 dan 42 Undang-Undang Pilkada.

Dengan putusan ini ambang batas pencalonan kepala daerah dari partai politik tidak lagi sebesar 25% perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik dari hasil Pemilu DPRD sebelumnya maupun 20% kursi DPRD.

Putusan ini diharapkan dapat membuka peluang yang lebih adil bagi para calon kepala daerah baik dari partai politik maupun jalur independen.***

Halaman:

Tags

Terkini