nasional

Kurangi Potensi Calon Boneka di Pilkada 2024, Mahfud MD: Putusan MK Tegas

Rabu, 21 Agustus 2024 | 06:35 WIB
Mahfud MD (dok instagram Mahfud MD)


Bisnisbandung.com - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD angkat bicara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui MK baru saja mengubah syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.

Menurut Mahfud MD putusan ini penting untuk meminimalisir potensi munculnya kotak kosong dan calon boneka di Pilkada 2024.

Baca Juga: Penting! Ini Pentingnya Memilih Pembalut yang Tepat

Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD menjelaskan "Putusan MK ini bertujuan untuk mengurangi ketidakadilan dan menghindari praktik-praktik curang yang melanggar hukum maupun moral."

"Sekarang dengan adanya keputusan ini saya kira semua pihak termasuk KPU harus segera melaksanakannya," ujar Mahfud MD.

Mahfud MD menekankan bahwa putusan MK berlaku seketika setelah palu diketok dan tidak ada alasan bagi KPU untuk menunda pelaksanaannya.

Mahfud MD menekankan "Putusan MK itu langsung berlaku begitu palu diketok."

"Jadi KPU harus segera bertindak tidak bisa beralasan belum menerima salinan putusan," tegasnya.

Baca Juga: Sehat dan Lezat! Frisian Flag Low Fat Cocok untuk Semua Usia

Menurut Mahfud MD keputusan ini akan berdampak pada lebih dari 36 Pilkada di berbagai daerah yang sebelumnya menghadapi risiko kotak kosong atau calon boneka.

Dengan adanya perubahan ini diharapkan proses Pilkada menjadi lebih adil dan dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat.

Mahfud MD menMahfud MDatakan "Masih ada waktu sekitar sembilan hari lagi untuk mempersiapkan segala sesuatu."

"Masyarakat di daerah-daerah yang terdampak bisa lebih tenang sekarang," tambah Mahfud MD.

Baca Juga: 3 Kelebihan Cowok Peka, Cewek Gak Bakalan Capek Deh!

Halaman:

Tags

Terkini