Upaya pencegahan
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menjadi bagian dari Anggota Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Keterlibatan KemenPPPA dalam satgas lantaran maraknya praktik judi online masyarakat tidak hanya menyasar pengguna orang dewasa, tetapi menyasar kepada anak-anak.
Berdasarkan data demografi dirilis PPATK, pemain judi online usia di bawah 10 tahun mencapai 2 persen dari total keseluruhan pemain.
Hal ini tentu berdampak buruk masa depan anak jika tidak segera ditangani secara langsung.
PPATK merinci demografi pemain judi online lebih kurang ada 4.000.000 orang pengelompokannya dilakukan berdasarkan kategori usia < 10 tahun sebanyak 2 persen, usia 10 – 20 tahun sebanyak 11 persen, usia 21 - ≤ 30 tahun sebanyak 13 persen, usia 30 – 50 tahun sebanyak 40 persen, dan usia ≥ 50 tahun sebanyak 34 persen.
Padahal perjudian merupakan salah satu kegiatan melanggar hukum mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis menimbulkan efek tindak kriminal lanjutan, baik orang dewasa maupun anak-anak.
"Aktivitas judi online melibatkan anak sebagai pelaku, korban, saksi maupun anak dari pelaku perjudian. Dari sisi tumbuh kembang anak dan ketahanan keluarga, jika orang tua menjadi pelaku judi online, anak berpotensi menjadi korban kekerasan hingga penelantaran. Anak bisa menjadi korban stigmatisasi akibat dari aktivitas judi dilakukan oleh orang tuanya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar.
KemenPPPA gencar melakukan upaya pencegahan judi online meliputi internalisasi materi etika digital, literasi digital dan dampak negatif judi online satuan pendidikan; melakukan serangkaian program sosialisasi, workshop, seminar bagi tenaga pendidik terkait penyebaran pemahaman mengenai bahaya dan kerugian perjudian online.
Selain itu, dengan melakukan program pengembangan kesadaran terhadap kesehatan mental maupun layanan konseling di lembaga pendidikan, menyediakan wadah kreativitas bentuk kegiatan ekstrakurikuler maupun kegiatan kewirausahaan, serta sosialisasi larangan judi berbagai platform.
Upaya pencegahan adalah melibatkan kelembagaan masyarakat dibentuk KemenPPPA seperti PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), relawan SAPA, Puspaga (Pusat Pembelajaran Keluarga), Forum Anak, dan lainnya.
KemenPPPA bersinergi aparat penegak hukum penanganan kasus judi online melibatkan anak sebagai korban, pelaku, saksi, maupun anak dari pelaku khususnya untuk pendampingan.
"Upaya-upaya kami lakukan tidak terlepas mengutamakan dan melindungi kepentingan terbaik bagi perempuan dan anak," kata Nahar.