nasional

Bahlil Lahadalia Ungkap Alasan Pemerintah Beri Izin Tambang kepada Ormas

Senin, 10 Juni 2024 | 09:15 WIB
Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia (dok bkpm.go.id)


Bisnisbandung.com - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan di balik peraturan pemerintah terbaru terkait izin tambang yang diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

Bahlil menjelaskan peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 yang mengubah PP Nomor 96 dan menjadi perbincangan hangat dalam sepekan terakhir.

Bahlil menyatakan bahwa keputusan ini diambil untuk menghargai kontribusi ormas keagamaan dalam sejarah perjuangan dan pembangunan Indonesia.

Baca Juga: Tipe Wanita Idaman Menurut Pria Zodiak Libra, Mereka Tidak Menyukai Pasangan yang Mendominasi

Bahlil menegaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada pengakuan terhadap kontribusi penting ormas dalam sejarah perjuangan dan pembangunan Indonesia.

"Kita tahu bahwa kemerdekaan Indonesia dan mempertahankan kemerdekaan itu melibatkan semua elemen masyarakat, khususnya ormas keagamaan seperti NU, Muhammadiyah, dan induk gereja," ujar Bahlil yang dikutip dari youtube kompas.

Menurut Bahlil ormas keagamaan tidak hanya berperan penting dalam sejarah kemerdekaan.

Tetapi juga dalam mengatasi berbagai konflik dan bencana di Indonesia.

"Mereka seringkali lebih cepat bertindak dibandingkan pemerintah dalam situasi darurat," tambahnya.

Baca Juga: Tipe Wanita Idaman Menurut Pria Scorpio, Mereka Tidak Suka Pasangan yang Ceroboh

Aturan baru ini kata Bahlil juga bertujuan untuk memastikan distribusi yang lebih adil dalam kepemilikan izin usaha pertambangan (IUP).

"Presiden menginginkan agar IUP tidak hanya dikuasai oleh perusahaan besar atau investor asing. Ormas keagamaan juga perlu diberi peran," jelasnya.

Bahlil menegaskan bahwa proses pembuatan PP ini telah melalui kajian akademis dan diskusi mendalam antar kementerian, serta telah disetujui oleh Presiden.

"Ini bukan main-main. PP ini sudah diparaf oleh seluruh kementerian teknis, termasuk Kementerian ESDM dan telah diverifikasi oleh Kemenkum HAM," tegasnya.

Baca Juga: Tipe Wanita Idaman Menurut Pria Capricorn, Mereka Sangat Membutuhkan Pasangan yang Mendukungnya

Halaman:

Tags

Terkini