Bisnisbandung.com,- Belakangan ini marak kasus mafia tanah bahkan menimpa pesohor negeri, Nirina Zubir. Artis cerdas ini kini telah berhasil mendapatkan surat kepemilikan tanah warisan ibunda tercintanya.
Dibutuhkan keberanian dan kecerdasan dalam menghadapi mafia tanah.
Mafia tanah merupakan kejahatan luar biasa dengan menggunakan berbagai modus operandi.
Mafia tanah melibatkan sekelompok orang yang saling bekerjasama untuk memiliki ataupun menguasai tanah milik orang lain secara melanggar hukum.
Mafia tanah menggunakan cara sistematis yang terencana dan rapi. Modus terbanyak adalah pemalsuan dokumen.
Baca Juga: Video Viral Pengemudi Honda HRV Lakukan Tindakan Tak Terpuji, Minta Maaf di Depan Publik
Modus lain adalah penggelapan atau penipuan, pendudukan illegal tanpa hak dan jual beli tanah sengketa.
Undang-undang kepemilikan tanah diatur dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria berdasarkan Pasal 16 Undang-undang nomor 5 tahun 1960, hak atas tanah bisa berupa hak milik, hal guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan. Adapula hak lain yang tidak termasuk di atas.
Untuk melindungi diri dari mafia tanah, pastikan kepemilikan anda sudah terdaftar di BPN dan bersertifikat.
Sistem database ATR/BPN sudah bersifat terbuka/online sehingga bisa diakses setiap saat.
Dalam hal anda menjadi korban mafia tanah, maka anda bisa melaporkan ke kepolisian. Sebelumnya susun kronologi kasus dan susun berkas yang anda punya.
Baca Juga: Video Viral Mobil Parkir di Tengah jalan Ternyata Pegawai Pertamina!
Anda juga bisa melaporkan mafia tanah ke kementerian ATR/BPN melalui website https://www.lapor.go.id atau hotline melalui Whatsapp di 081110680000.
Pemerintah juga membentuk satgas mafia tanah mulai dari tingkat pusat hingga tingkat daerah dan bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN.