Bisnisbandung.com - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, menyebut MK tidak mempunyai kewenangan untuk memeriksa proses Pemilu 2024 melainkan hanya boleh periksa hasil pemilu saja.
Pernyataan tersebut disampaikan Margarito Kamis sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Kamis 4 April 2024.
Menurut Margarito yang punya kewenangan untuk memeriksa proses Pemilu 2024 apakah dijalankan secara bersih atau kotor adalah Bawaslu dan bukan MK.
Baca Juga: Philippe Troussier, Mantan Pelatih Timnas Vietnam, Pulang Kampung ke Prancis Setelah Dipecat
Sehingga MK menurutnya saat ini telah melanggar Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 karena telah melampaui kewenangannya sebagai lembaga hukum.
"Jadi kalau mahkamah sekarang ini periksa proses pemilu ini, maka melanggar proses pasal ini," ucap Margarito.
Ia pun menyerukan MK untuk taat dan mematuhi Pasal 24C Ayat 1 UUD 1945 tentang apa saja yang menjadi kewenangan MK dalam Pemilu 2024.
"Taatlah pada teks Pasal 24C Ayat 1, periksa hasil, bukan di luar itu. Suka atau tidak, hukum tidak ada urusan suka atau tidak, hukum selalu objektif," ucapnya.
Margarito kemudian mengatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kubu 01 dan 03 di MK itu sangat aneh sekali karena yang mereka gugat adalah soal proses Pemilu 2024 dan sengketa administrasi cawapres Gibran di Pilpres 2024.
Ia mengatakan jika yang digugat kubu 01 dan 03 adalah soal proses Pemilu 2024 dan sengketa administrasi cawapres Gibran di Pilpres 2024 maka seharusnya gugatan kubu 01 dan 03 ini dilayangkan kepada Bawaslu dan bukan MK.
"Sudah dibagi kewenangannya, misal itu ada laporan pelanggaran proses, sengketa administrasi, ya diselesaikan di Bawaslu, tidak ke MK," ujar Margarito.
"Intinya yang sudah ditegaskan, sebut saja, sengketa proses itu wewenangnya Bawaslu, selesaikan di Bawaslu." sambungnya.