Bisnisbandung.com - Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka berhasil meraih kemenangan besar di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang baru saja berlangsung.
Namun, keberatan muncul dari seorang saksi yang disebut "Amin" terkait hasil rekapitulasi yang mereka tolak untuk ditandatangani.
Dikutip dari youtube kompas, Saksi tersebut menolak menandatangani berita acara resmi.
Baca Juga: Misteri Benua Atlantis Sering Dikaitkan dengan Indonesia, Surga Dunia yang Menghilang tanpa Jejak
Dengan alasan bahwa Pasangan Calon nomor urut 1 diduga melanggar batas usia calon wakil presiden.
Serta dugaan intervensi terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai kontroversial.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah disfungsinya alat bantu rekapitulasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal tersebut mengakibatkan banyaknya kesalahan input data serta jumlah suara yang merugikan Pasangan Calon nomor urut 1.
Baca Juga: Sulitnya Mencari Pekerjaan, Ada 6 Trik Nih! Agar Kamu Tidak Jadi Peengangguran Yang Extrem.
Selain itu, terdapat masalah terkait daftar pemilih tetap (DPT) bermasalah dan pelanggaran prosedur dalam hasil rekapitulasi perolehan suara di daerah Lahad yang dilaporkan oleh KPU.
Dikutip dari youtube kompas, Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Andika Pranata Jaya mengatakan "Keberatan saksi pasangan calon nomor urut 1 dengan alasan bahwa paslon nomor urut 2 melanggar batas usia cawapres serta terdapat dugaan intervensi terhadap Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023".
Data terperinci menunjukkan bahwa Pasangan Calon nomor urut 1 berhasil memperoleh 997.299 suara.
Sementara Pasangan Calon nomor urut 2 mendapatkan 3.649.651 suara, dan Pasangan Calon nomor urut 3 meraih 606.681 suara di Provinsi Sumatera Selatan.
Baca Juga: Pilot dan Co-Pilot Tidur 28 Menit Selama Pesawat Terbang, Begini Kronologi Kejadian