Bisnisbandung.com - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD dengan tegas menegaskan bahwa Pemilu 2024 masih mengikuti aturan ambang batas parlemen yang lama.
Hal ini membuatnya memberikan nasihat kepada partai politik (Parpol) yang memperoleh suara di bawah 4%, agar tidak berharap dapat masuk ke dalam parlemen.
Dikutip dari youtube kompas, Mahfud MD mengingatkan "Bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru tentang perubahan ambang batas parlemen hanya berlaku untuk Pemilu tahun 2029".
Baca Juga: Inilah 5 Barang Wajib Untuk Remaja Jompo, Masih Muda Tapi Banyak Sakit Badan
Ia menyatakan bahwa besaran angka ambang batas parlemen tidak tentu menjadi 0%, melainkan akan tergantung pada pembahasan di DPR dan pihak-pihak terkait.
"Jangan Bermimpi!" tegas Mahfud. Ia menekankan bahwa aturan yang baru tidak berlaku saat ini, namun baru akan diterapkan sebelum Pemilu 2029.
Mahfud MD menegaskan "Partai-partai yang sudah meraih 1% atau 2% suara di Pemilu 2024, tidak segera dapat masuk ke dalam parlemen".
Mahfud MD juga menjelaskan "Perlunya perubahan undang-undang sebelum Pemilu 2029".
Baca Juga: Pahami 5 Cobaan Menjelang Pernikahan, Hati-hati Bikin Goyah Hubungan
Namun dengan menggarisbawahi bahwa perubahan tersebut tidak otomatis berarti ambang batas akan menjadi 0%.
Partai baru yang ingin masuk ke dalam parlemen juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu.
Meskipun MK sebelumnya beberapa kali mengubah ambang batas parlemen, Mahfud MD mengungkapkan keyakinannya bahwa MK memiliki pertimbangan yang matang dalam setiap keputusannya.
Ia menyoroti sejarah perubahan ambang batas tersebut yang sudah beberapa kali terjadi.
Baca Juga: Toxic Relationship 3 Tanda Pasangan yang Manipulatif, Tinggalkan atau Lanjutkan?