Bisnisbandung.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja mengambil keputusan terkait Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan.
Menurut Bawaslu, Zulkifli Hasan terbukti melakukan pelanggaran aturan Pemilu.
Bawaslu menyebut Zulkifli Hasan tidak mengambil cuti saat melakukan kampanye di beberapa daerah.
Baca Juga: 4 Makanan Penyebab Tantrum Pada Anak, Masih Banyak Orang Tua Belum Mengetahuinya
Dikutip dari youtube inews, Anggota Bawaslu Totok Hariyono menyebut "Bawaslu berwenang memeriksa mengkaji dan memutus laporan pelapor".
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Bawaslu menyimpulkan bahwa Zulkifli Hasan terlibat dalam kampanye," tambahnya.
Totok Hariyono menyebut "Zulkifli Hasan terlibat Pemilu pada tanggal 23 Januari 2024 di Lapangan DKI Sejahtera, Kabupaten Yahukimo Papa Pegunungan, dan pada tanggal 24 Januari 2020 di GOR Anuger, Jalan Sultan Dayengraa, Kecamatan Bontowala, Kota Makassar, Sulawesi Selatan".
Pelanggaran yang dilakukan Zulkifli Hasan dinilai melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme terkait administrasi pelaksanaan kampanye Pemilu.
Baca Juga: Dede Yusuf Kembali Melenggang ke DPR RI Setelah Raih Suara Tembus 200k di Dapil Jabar 2
"Hal ini sejalan dengan Pasal 281 ayat 1 dan Pasal 302 ayat 2 Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 2017 serta peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 8 Tahun 2022," ungkapnya.
Atas temuan ini, Bawaslu memutuskan dua hal.
Pertama, menyatakan bahwa Zulkifli Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilihan.
Kedua, memberikan teguran resmi kepada Zulkifli Hasan agar tidak mengulangi perbuatannya di masa yang akan datang.
Baca Juga: Mantan Bek Barcelona Dani Alves Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pelecehan Seksual